MEDIA MASSA DAN PERAN PENDIDIKAN PEMILIH DI BIMA

MEDIA MASSA DAN PERAN PENDIDIKAN

PEMILIH DI BIMA

Oleh : Ady Supriadin,

Anggota KPU Kabupaten Bima (Divisi SDM, Sosialisasi,Pendidikan Pemilih dan Parmas)

Peningkatan kualitas pemilih dalam perhelatan pemilu maupun pemilihan menjadi harapan kita bersama. Harapan itu bukan hal yang mustahil untuk dapat dicapai ketika
terbangun kesadaran kolektif memperbaiki hal yang kurang, sembari mempertahankan hal yang baik dari praktik demokrasi kita.

Keterlibatan peran berbagai komponen masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas pemilih melalui pendidikan pemilih (voter education) menjadi sangat penting.
Mengingat peran ini tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh penyelenggara pemilu yakni KPU maupun Bawaslu. Satu diantara komponen penting yang dapat berperan
membantu tugas itu yakni media massa.

Keberadaan media massa baik cetak, elektronik dan online di Bima menduduki posisi yang sangat strategis terutama dalam memberikan akses bagi masyarakat yang
membutuhkan informasi. Sesuai sifat kodrati manusia, yakni rasa ingin tahu terhadap segala sesuatu, kehadiran media massa dianggap dapat membantu manusia dalam
memberikan akses bagi orang-orang untuk memperoleh informasi yang mereka butuhkan.

Seiring dengan perkembangan, kebutuhan manusia yang semakin kompleks, peran media pun semakin berkembang. Media tidak hanya berperan memberikan akses
informasi semata, namun secara tidak sadar media dapat mempengaruhi opini publik dan menggiring persepsi masyarakat sesuai tujuannya.

Begitu pula dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada, peranan media sangat penting sekali. Antara lain, melaporkan fakta, memberikan informasi, mendidik publik,
memberi komentar, serta menyampaikan dan membentuk opini publik. Karena itulah, peran media apabila diarahkan untuk pendidikan pemilih sangat tepat sehingga
harapan peningkatan kualitas demokrasi di Kabupaten Bima dapat tercapai. Semangat ini selaras dengan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 3
Ayat 1 yang menyebutkan, “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial”. Begitu pula di Pasal 6 huruf a disebutkan
bahwa Pers nasional melaksanakan peranan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, tentu dalam hal ini terkait dengan kebutuhan informasi.

Selain itu, dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 29 Ayat 2 disebutkan bahwa semua pihak termasuk media massa dapat berperan
dalam tugas sosialisasi dan pendidikan pemilih.

“Setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan, dan media
massa cetak atau elektronik dapat melaksanakan Pendidikan Pemilih”. Apa saja bentuk sosialisasi dan pendidikan pemilih yang bisa dilakukan media
massa? Tentu saja keterlibatan media dan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan ini dapat dilakukan dalam banyak bentuk. Seperti keterlibatan dalam penyelenggaraan
Pemilihan, pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan, Sosialisasi Pemilihan dan Pendidikan Pemilih melalui layanan iklan dan pemberitaan, Pemantauan Pemilihan dan
Survei atau Jajak Pendapat tentang Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan yang bertujuan membangun pengetahuan politik, menumbuhkan kesadaran
politik dan meningkatkan partisipasi politik.

Melihat besarnya peranan media massa, memberikan gambaran bahwa kesuksesan agenda demokrasi di Bima tidak bisa kita lepaskan dari peranan media
dalam memberitakannya. Pada penyelenggaraan Pemilu 2019 yang baru saja berlalu misalnya, peran media sangat besar di Kabupaten Bima karena turut menggoalkan
angka capaian partisipasi masyarakat sebesar 79 persen dari target nasional 77,5 persen.

Tanpa mengesampingkan peran elemen masyarakat lainnya, melalui media massa masyarakat lebih mengenal dan mengetahui suatu partai politik, figur yang akan
dipilih, proses dan mekanisme pemilu, informasi tahapan, tata cara pemungutan suara dan waktu pelaksanaan pemilu. Media juga sebagai sarana yang dapat membentuk dan
mempengaruhi opini publik, termasuk hubungan yang terjalin antara media dengan para pelaku elit politik, seperti politisi, partai politik, masyarakat umum hinggga
penyelenggara pemilu.

Kita berharap pada hajatan demokrasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020 yang sudah mulai berjalan saat ini, media massa juga
turut andil dalam mengawal dan menyukseskannya hingga pelaksanaan pemilihan pada Hari Rabu 23 September 2020 mendatang. (*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 735 Kali.