Oleh ; Ady Supriadin (Ketua KPU Kab. Bima)
Pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 di platform digital menunjukkan pergeseran signifikan dalam cara peserta pemilu berkomunikasi dengan pemilih. Media sosial dan platform digital tidak lagi diposisikan sebagai sarana pendukung, melainkan menjadi ruang utama dalam penyampaian pesan politik. Hampir seluruh peserta pemilu memanfaatkan berbagai platform digital untuk memperkenalkan diri, menyampaikan program, serta membangun citra dan kedekatan dengan pemilih.
Dalam praktiknya, kampanye digital dilakukan melalui beragam bentuk dan pola. Akun resmi peserta pemilu menjadi sarana utama untuk menyampaikan pesan kampanye secara terbuka dan terstruktur. Selain itu, kampanye juga dijalankan melalui jaringan relawan digital, komunitas pendukung, serta pemanfaatan figur publik atau influencer yang memiliki jangkauan audiens luas. Konten kampanye pun dikemas dalam berbagai format, mulai dari teks, gambar, video pendek, hingga siaran langsung, menyesuaikan karakteristik masing-masing platform.
Kampanye digital juga memperlihatkan kecenderungan segmentasi pemilih yang lebih spesifik. Pesan kampanye disesuaikan dengan kelompok sasaran tertentu berdasarkan usia, minat, wilayah, maupun latar belakang sosial. Strategi ini memungkinkan peserta pemilu menjangkau pemilih secara lebih personal dan terarah, sesuatu yang sulit dilakukan melalui metode kampanye konvensional. Namun, pada saat yang sama, segmentasi yang terlalu sempit berpotensi menciptakan ruang informasi yang terfragmentasi di antara pemilih.
Selain melalui akun yang teridentifikasi secara jelas, praktik kampanye digital juga berlangsung melalui akun pribadi, akun komunitas, dan akun anonim. Tidak seluruh aktivitas kampanye digital dapat dengan mudah dikaitkan dengan peserta pemilu tertentu. Kondisi ini menyulitkan upaya pemantauan dan pengawasan, terutama ketika konten kampanye disampaikan secara tidak langsung atau dikemas dalam bentuk opini, ajakan, maupun narasi tertentu yang sulit diklasifikasikan.
Dari sisi intensitas, kampanye digital berlangsung hampir tanpa jeda waktu. Aktivitas kampanye tidak terbatas pada jadwal kampanye formal, tetapi dapat muncul secara sporadis dan berulang melalui berbagai kanal digital. Hal ini menunjukkan bahwa batas antara masa kampanye dan di luar masa kampanye di ruang digital menjadi semakin kabur, sehingga memerlukan perhatian khusus dalam pengaturannya.
Secara umum, praktik kampanye digital pada Pemilu 2024 memperlihatkan potensi besar dalam menjangkau pemilih secara luas dan cepat. Namun, realitas di lapangan juga menunjukkan kompleksitas yang tinggi, baik dari sisi pola pelaksanaan, aktor yang terlibat, maupun karakteristik pesan yang disampaikan. Kompleksitas inilah yang kemudian menjadi dasar penting untuk menilai efektivitas kampanye digital serta menelaah tantangan regulasi yang menyertainya.
Tantangan Regulasi Kampanye di Platform Digital
Pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 di platform digital memperlihatkan bahwa perkembangan praktik kampanye berjalan lebih cepat dibandingkan dengan kemampuan regulasi untuk mengaturnya. Dinamika di ruang digital yang sangat cair, cepat, dan lintas batas menghadirkan tantangan tersendiri bagi kerangka hukum kampanye yang selama ini lebih dirancang untuk konteks kampanye konvensional.
Salah satu tantangan utama terletak pada definisi dan batasan kampanye digital. Dalam praktiknya, tidak seluruh aktivitas politik di platform digital dapat dengan mudah dikategorikan sebagai kampanye. Konten yang dikemas dalam bentuk opini, edukasi politik, atau ekspresi personal sering kali berada di wilayah abu-abu, sehingga menyulitkan penentuan apakah aktivitas tersebut termasuk kampanye yang tunduk pada ketentuan dan sanksi pemilu.
Tantangan berikutnya berkaitan dengan identifikasi subjek kampanye. Kampanye digital tidak hanya dilakukan melalui akun resmi peserta pemilu, tetapi juga melibatkan relawan digital, simpatisan, influencer, hingga akun anonim. Ketika aktivitas kampanye dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak terdaftar secara formal, proses pengawasan dan penegakan hukum menjadi tidak sederhana. Hal ini menimbulkan persoalan akuntabilitas, terutama ketika terjadi pelanggaran di ruang digital.
Selain itu, regulasi kampanye digital juga menghadapi persoalan transparansi dan pengendalian konten berbayar. Iklan politik digital memiliki karakteristik yang berbeda dengan iklan kampanye konvensional, baik dari sisi mekanisme distribusi maupun jangkauan audiens. Tanpa pengaturan yang jelas mengenai transparansi sumber pendanaan, target audiens, dan durasi penayangan, iklan politik digital berpotensi menjadi sarana kampanye yang sulit diawasi secara efektif.
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah penanganan disinformasi dan hoaks politik. Regulasi pemilu belum sepenuhnya mampu mengimbangi kecepatan penyebaran informasi di platform digital. Proses klarifikasi dan penindakan sering kali tertinggal dari dampak yang sudah terlanjur dirasakan oleh masyarakat. Kondisi ini menunjukkan perlunya mekanisme hukum yang lebih adaptif dan responsif terhadap karakteristik ruang digital.
Di sisi pengawasan, keterbatasan kewenangan dan sumber daya juga menjadi tantangan tersendiri. Pengawasan kampanye digital membutuhkan kemampuan teknis, pemahaman algoritma platform, serta koordinasi lintas lembaga dan lintas sektor. Tanpa dukungan regulasi yang memadai, upaya pengawasan berpotensi tidak optimal dalam menjangkau seluruh aktivitas kampanye di ruang digital.
Berbagai tantangan tersebut menunjukkan bahwa regulasi kampanye digital pada Pemilu 2024 masih memerlukan penguatan. Bukan semata-mata untuk membatasi ruang ekspresi politik, tetapi untuk memastikan bahwa kampanye digital berjalan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab. Evaluasi terhadap kerangka hukum yang ada menjadi langkah penting dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemilu ke depan yang semakin dipengaruhi oleh perkembangan teknologi digital.
Arah Penguatan Regulasi Kampanye Digital ke Depan
Perkembangan kampanye politik di platform digital menuntut adanya penyesuaian kerangka regulasi pemilu agar tetap relevan dan efektif. Penguatan regulasi kampanye digital ke depan tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk memastikan terciptanya kontestasi politik yang adil, transparan, dan berintegritas di ruang digital.
Pertama, perlu adanya penegasan definisi kampanye digital dalam regulasi pemilu. Batasan yang lebih jelas mengenai aktivitas yang dikategorikan sebagai kampanye akan membantu mengurangi wilayah abu-abu dalam praktik di lapangan. Penegasan ini penting agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai hak, kewajiban, dan larangan dalam melakukan kampanye di platform digital.
Kedua, penguatan kewajiban pendaftaran dan identifikasi akun kampanye jaringan relawan menjadi hal yang perlu dipertimbangkan. Regulasi kampanye dalam Peraturan KPU saat ini lebih menekankan kewajiban dan larangan bagi peserta pemilu dan tim kampanye resmi. Dalam praktiknya, kampanye digital banyak dilakukan oleh relawan, simpatisan, influencer, maupun akun anonim yang tidak terdaftar secara formal. Ketentuan hukum yang ada belum sepenuhnya mampu menjangkau aktor-aktor non-formal ini, sehingga menimbulkan kesenjangan antara norma hukum dan realitas praktik kampanye digital.
Untuk itu, regulasi ke depan dapat mendorong transparansi dengan mewajibkan peserta pemilu tidak saja melaporkan akun resmi kampanye digitalnya, tetapi juga akun jaringan relawan digital yang terkoordinasi. Langkah ini akan mempermudah proses pengawasan dan meningkatkan akuntabilitas atas konten kampanye yang beredar.
Ketiga, penguatan mekanisme penanganan disinformasi dan hoaks politik perlu dirancang lebih adaptif terhadap karakteristik ruang digital. Regulasi ke depan perlu mendorong koordinasi yang lebih erat antara penyelenggara pemilu, lembaga pengawas, aparat penegak hukum, serta penyedia platform digital. Kerja sama ini penting agar penanganan pelanggaran dapat dilakukan secara cepat dan proporsional.
Keempat, peningkatan kapasitas pengawasan kampanye digital menjadi prasyarat utama. Mekanisme pengawasan kampanye digital masih bersifat normatif dan administratif. Regulasi belum secara rinci mengatur tata cara penelusuran konten digital, pembuktian pelanggaran di ruang siber, serta batas waktu penanganan pelanggaran kampanye digital yang dinamis dan cepat menyebar. Akibatnya, penegakan aturan sering kali tertinggal dari dampak yang telah terjadi di masyarakat.
Pengawasan di ruang digital membutuhkan dukungan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi teknis, pemahaman terhadap ekosistem digital, serta perangkat pendukung yang memadai. Penguatan regulasi perlu diikuti dengan kebijakan pengembangan kapasitas agar pengawasan dapat berjalan efektif.
Pada akhirnya, penguatan regulasi kampanye digital harus dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi di era digital. Regulasi yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan publik akan menjadi fondasi penting dalam menghadapi tantangan kampanye digital pada pemilu-pemilu mendatang.
Ke depan, penguatan regulasi kampanye digital perlu diarahkan pada penegasan norma, peningkatan transparansi, serta penguatan kapasitas pengawasan yang berimbang dengan perkembangan teknologi. Dengan regulasi yang responsif dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan, kampanye digital diharapkan tidak hanya efektif secara teknis, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya pemilu yang berintegritas dan demokrasi yang berkualitas.
Selengkapnya