KPU Melayani | Selamat Datang Di Website Resmi KPU Kabupaten Bima | Terima kasih atas partisipasi anda dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Headline

#Trending

Informasi

Opini

Langkah Inklusif di Bima: Menilik Partisipasi Pemilih Disabilitas pada Pilkada 2024

Oleh : Ady Supriadin (Ketua KPU Kabupaten Bima) Demokrasi yang sehat bukan hanya soal seberapa banyak orang datang ke TPS, tapi seberapa ramah sistem tersebut bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kawan-kawan disabilitas. Di Kabupaten Bima, perhelatan Pemilihan Serentak 2024 memberikan potret menarik tentang bagaimana aspek inklusivitas ini bekerja di lapangan. Secara keseluruhan, Kabupaten Bima mencatatkan angka partisipasi masyarakat yang cukup impresif, yakni 79,33%,. Namun, jika kita mengalihkan lensa pada kelompok disabilitas, ada dinamika angka yang perlu kita bedah bersama untuk memahami sejauh mana "panggung" politik kita sudah benar-benar inklusif. Angka yang Berbicara Berdasarkan data DPT, terdapat 2.709 pemilih disabilitas di Kabupaten Bima yang terdiri dari 1.259 laki-laki dan 1.450 perempuan,. Dari jumlah tersebut, antusiasme mereka untuk hadir di bilik suara patut diacungi jempol, meski terdapat sedikit perbedaan kontras antara jenis pemilihan yang diikuti. Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, tingkat partisipasi pemilih disabilitas mencapai 67,48%. Artinya, sebanyak 1.828 orang menyalurkan hak suaranya. Namun, angka ini mengalami penurunan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, di mana partisipasi berada di angka 61,83% dengan total 1.675 pemilih. Ada sebuah fenomena menarik di sini: pemilih perempuan disabilitas tampil lebih progresif. Pada Pemilihan Gubernur, partisipasi perempuan disabilitas menyentuh 70,34%, jauh melampaui laki-laki yang berada di angka 64,18%. Tren serupa terjadi di Pemilihan Bupati, di mana perempuan tetap unggul dengan 65,24% dibanding laki-laki yang hanya 57,90%. Ini menunjukkan bahwa perempuan disabilitas di Bima memiliki determinasi yang luar biasa dalam menentukan arah kebijakan daerah ke depan. Antara Harapan dan Realita Jika dibandingkan dengan tingkat partisipasi pemilih umum yang mencapai hampir 80%, partisipasi kelompok disabilitas yang berkisar di angka 61% hingga 67% ini menunjukkan masih adanya "celah",. Selisih sekitar 12-18% ini menjadi indikator bahwa aksesibilitas dan sosialisasi khusus mungkin belum sepenuhnya menjangkau seluruh kawan-kawan disabilitas. Meskipun begitu, kehadiran ribuan pemilih disabilitas di TPS adalah bukti nyata bahwa semangat inklusivitas mulai tumbuh subur di Dana Mbojo. Mereka bukan lagi objek politik, melainkan subjek aktif yang suaranya turut menentukan legitimasi pemimpin terpilih. Catatan Evaluatif untuk Pilkada Masa Depan di Bima Berdasarkan data di atas, ada beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian penyelenggara pemilu (KPU/Bawaslu) serta Pemerintah Daerah ke depannya: 1. Misteri Penurunan Angka: Perlu dievaluasi mengapa partisipasi disabilitas menurun dari 67,48% pada Pemilihan Gubernur menjadi 61,83% pada Pemilihan Bupati,. Apakah ada kendala teknis di TPS atau kurangnya daya tarik visi-misi calon bupati terhadap isu disabilitas? Hal ini penting agar di masa depan, angka partisipasi tetap stabil atau bahkan meningkat di semua jenis pemilihan. 2. Aksesibilitas Fisik dan Non-Fisik: Dengan jumlah suara tidak sah yang masih ditemukan (8.667 untuk Gubernur dan 4.673 untuk Bupati secara umum), edukasi mengenai tata cara pencoblosan bagi disabilitas perlu ditingkatkan agar hak suara mereka terkonversi menjadi suara sah secara maksimal,. 3. Memperkuat Peran Perempuan: Mengingat tingginya partisipasi perempuan disabilitas, program pemberdayaan dan sosialisasi politik ke depan bisa lebih melibatkan mereka sebagai agen penggerak (influencer) bagi kelompok disabilitas lainnya. 4. Data sebagai Kunci: Sinkronisasi data DPT disabilitas dengan kondisi riil di lapangan harus terus diperbarui untuk memastikan setiap individu mendapatkan bantuan yang diperlukan saat berada di TPS, mulai dari alat bantu coblos hingga fasilitas ramah kursi roda. Langkah inklusif di Bima sudah dimulai, namun perjalanan menuju demokrasi yang benar-benar tanpa hambatan masih memerlukan kerja keras kolektif. Jangan sampai ada satu pun suara yang tertinggal hanya karena kendala akses.  

Dominasi Perempuan di Bilik Suara: Penggerak Utama Demokrasi di Kabupaten Bima

Oleh :  Ady Supriadin (Ketua KPU Kabupaten Bima) Pesta demokrasi Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Bima telah usai, namun data yang tertinggal menyisakan cerita menarik tentang siapa sebenarnya yang memegang kendali di bilik suara. Jika selama ini politik identik dengan dunia laki-laki, data terbaru justru menunjukkan fakta sebaliknya: perempuan adalah penggerak utama demokrasi di Dana Mbojo. Secara umum, partisipasi masyarakat di Kabupaten Bima tergolong sangat tinggi, mencapai angka 79,33% baik untuk Pemilihan Gubernur maupun Bupati,. Namun, jika kita membedah angka tersebut lebih dalam, akan terlihat sebuah pola dominasi yang konsisten dari pemilih perempuan. Bukan Sekadar Angka, Tapi Bukti Nyata Dari total 377.655 pemilih yang terdaftar dalam DPT, pemilih perempuan berjumlah 192.354 orang, lebih banyak dibandingkan laki-laki yang berjumlah 185.301 orang. Menariknya, antusiasme perempuan tidak hanya besar di atas kertas. Realitanya, sebanyak 155.447 perempuan hadir memberikan suara di TPS, sedangkan laki-laki hanya mencapai 143.684 orang,. Secara persentase, tingkat partisipasi perempuan di Kabupaten Bima menyentuh angka 80,92%, unggul jauh dibandingkan tingkat partisipasi laki-laki yang berada di angka 77,68%. Selisih lebih dari 3% ini menegaskan bahwa perempuan memiliki kesadaran politik yang lebih tinggi dan lebih berkomitmen untuk menggunakan hak pilihnya demi masa depan daerah. Ketangguhan Perempuan di Segala Lini Dominasi ini semakin terlihat jelas jika kita melihat data pemilih disabilitas. Di kategori ini pun, perempuan kembali menunjukkan taringnya. Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, tingkat partisipasi perempuan disabilitas mencapai 70,34%, sementara laki-laki hanya 64,18%. Pola yang sama terulang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Meskipun secara keseluruhan partisipasi disabilitas sedikit menurun, perempuan tetap memimpin dengan angka 65,24%, jauh melampaui laki-laki yang hanya mencapai 57,90%. Data ini menunjukkan bahwa keterbatasan fisik bukan penghalang bagi perempuan Bima untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan pemimpin mereka. Analisis: Mengapa Ini Penting? Tingginya partisipasi perempuan ini bukan sekadar statistik untuk laporan di atas meja. Ini adalah sinyal tegas bahwa suara perempuan tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Dengan jumlah suara sah yang mencapai 292.151 untuk Gubernur dan 296.132 untuk Bupati, peran perempuan dalam memastikan legitimasi pemimpin terpilih sangatlah krusial,. Dominasi perempuan di bilik suara menunjukkan bahwa mereka adalah segmen pemilih yang paling loyal dan sadar akan pentingnya proses demokrasi. Mereka bukan hanya pelengkap, melainkan pilar utama yang menjaga angka partisipasi di Kabupaten Bima tetap tinggi di atas rata-rata nasional. Kesimpulannya, jika ingin melihat wajah demokrasi yang hidup dan berenergi di Kabupaten Bima, lihatlah barisan perempuan di depan TPS. Data telah berbicara: di tangan perempuanlah, denyut nadi demokrasi Dana Mbojo berdetak paling kencang.    

Pelaksanaan Kampanye di Platform Digital : Tantangan dan Arah Penguatan Regulasi

Oleh ; Ady Supriadin (Ketua KPU Kab. Bima) Pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 di platform digital menunjukkan pergeseran signifikan dalam cara peserta pemilu berkomunikasi dengan pemilih. Media sosial dan platform digital tidak lagi diposisikan sebagai sarana pendukung, melainkan menjadi ruang utama dalam penyampaian pesan politik. Hampir seluruh peserta pemilu memanfaatkan berbagai platform digital untuk memperkenalkan diri, menyampaikan program, serta membangun citra dan kedekatan dengan pemilih. Dalam praktiknya, kampanye digital dilakukan melalui beragam bentuk dan pola. Akun resmi peserta pemilu menjadi sarana utama untuk menyampaikan pesan kampanye secara terbuka dan terstruktur. Selain itu, kampanye juga dijalankan melalui jaringan relawan digital, komunitas pendukung, serta pemanfaatan figur publik atau influencer yang memiliki jangkauan audiens luas. Konten kampanye pun dikemas dalam berbagai format, mulai dari teks, gambar, video pendek, hingga siaran langsung, menyesuaikan karakteristik masing-masing platform. Kampanye digital juga memperlihatkan kecenderungan segmentasi pemilih yang lebih spesifik. Pesan kampanye disesuaikan dengan kelompok sasaran tertentu berdasarkan usia, minat, wilayah, maupun latar belakang sosial. Strategi ini memungkinkan peserta pemilu menjangkau pemilih secara lebih personal dan terarah, sesuatu yang sulit dilakukan melalui metode kampanye konvensional. Namun, pada saat yang sama, segmentasi yang terlalu sempit berpotensi menciptakan ruang informasi yang terfragmentasi di antara pemilih. Selain melalui akun yang teridentifikasi secara jelas, praktik kampanye digital juga berlangsung melalui akun pribadi, akun komunitas, dan akun anonim. Tidak seluruh aktivitas kampanye digital dapat dengan mudah dikaitkan dengan peserta pemilu tertentu. Kondisi ini menyulitkan upaya pemantauan dan pengawasan, terutama ketika konten kampanye disampaikan secara tidak langsung atau dikemas dalam bentuk opini, ajakan, maupun narasi tertentu yang sulit diklasifikasikan. Dari sisi intensitas, kampanye digital berlangsung hampir tanpa jeda waktu. Aktivitas kampanye tidak terbatas pada jadwal kampanye formal, tetapi dapat muncul secara sporadis dan berulang melalui berbagai kanal digital. Hal ini menunjukkan bahwa batas antara masa kampanye dan di luar masa kampanye di ruang digital menjadi semakin kabur, sehingga memerlukan perhatian khusus dalam pengaturannya. Secara umum, praktik kampanye digital pada Pemilu 2024 memperlihatkan potensi besar dalam menjangkau pemilih secara luas dan cepat. Namun, realitas di lapangan juga menunjukkan kompleksitas yang tinggi, baik dari sisi pola pelaksanaan, aktor yang terlibat, maupun karakteristik pesan yang disampaikan. Kompleksitas inilah yang kemudian menjadi dasar penting untuk menilai efektivitas kampanye digital serta menelaah tantangan regulasi yang menyertainya. Tantangan Regulasi Kampanye di Platform Digital Pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 di platform digital memperlihatkan bahwa perkembangan praktik kampanye berjalan lebih cepat dibandingkan dengan kemampuan regulasi untuk mengaturnya. Dinamika di ruang digital yang sangat cair, cepat, dan lintas batas menghadirkan tantangan tersendiri bagi kerangka hukum kampanye yang selama ini lebih dirancang untuk konteks kampanye konvensional. Salah satu tantangan utama terletak pada definisi dan batasan kampanye digital. Dalam praktiknya, tidak seluruh aktivitas politik di platform digital dapat dengan mudah dikategorikan sebagai kampanye. Konten yang dikemas dalam bentuk opini, edukasi politik, atau ekspresi personal sering kali berada di wilayah abu-abu, sehingga menyulitkan penentuan apakah aktivitas tersebut termasuk kampanye yang tunduk pada ketentuan dan sanksi pemilu. Tantangan berikutnya berkaitan dengan identifikasi subjek kampanye. Kampanye digital tidak hanya dilakukan melalui akun resmi peserta pemilu, tetapi juga melibatkan relawan digital, simpatisan, influencer, hingga akun anonim. Ketika aktivitas kampanye dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak terdaftar secara formal, proses pengawasan dan penegakan hukum menjadi tidak sederhana. Hal ini menimbulkan persoalan akuntabilitas, terutama ketika terjadi pelanggaran di ruang digital. Selain itu, regulasi kampanye digital juga menghadapi persoalan transparansi dan pengendalian konten berbayar. Iklan politik digital memiliki karakteristik yang berbeda dengan iklan kampanye konvensional, baik dari sisi mekanisme distribusi maupun jangkauan audiens. Tanpa pengaturan yang jelas mengenai transparansi sumber pendanaan, target audiens, dan durasi penayangan, iklan politik digital berpotensi menjadi sarana kampanye yang sulit diawasi secara efektif. Aspek lain yang tidak kalah penting adalah penanganan disinformasi dan hoaks politik. Regulasi pemilu belum sepenuhnya mampu mengimbangi kecepatan penyebaran informasi di platform digital. Proses klarifikasi dan penindakan sering kali tertinggal dari dampak yang sudah terlanjur dirasakan oleh masyarakat. Kondisi ini menunjukkan perlunya mekanisme hukum yang lebih adaptif dan responsif terhadap karakteristik ruang digital. Di sisi pengawasan, keterbatasan kewenangan dan sumber daya juga menjadi tantangan tersendiri. Pengawasan kampanye digital membutuhkan kemampuan teknis, pemahaman algoritma platform, serta koordinasi lintas lembaga dan lintas sektor. Tanpa dukungan regulasi yang memadai, upaya pengawasan berpotensi tidak optimal dalam menjangkau seluruh aktivitas kampanye di ruang digital. Berbagai tantangan tersebut menunjukkan bahwa regulasi kampanye digital pada Pemilu 2024 masih memerlukan penguatan. Bukan semata-mata untuk membatasi ruang ekspresi politik, tetapi untuk memastikan bahwa kampanye digital berjalan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab. Evaluasi terhadap kerangka hukum yang ada menjadi langkah penting dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemilu ke depan yang semakin dipengaruhi oleh perkembangan teknologi digital. Arah Penguatan Regulasi Kampanye Digital ke Depan Perkembangan kampanye politik di platform digital menuntut adanya penyesuaian kerangka regulasi pemilu agar tetap relevan dan efektif. Penguatan regulasi kampanye digital ke depan tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk memastikan terciptanya kontestasi politik yang adil, transparan, dan berintegritas di ruang digital. Pertama, perlu adanya penegasan definisi kampanye digital dalam regulasi pemilu. Batasan yang lebih jelas mengenai aktivitas yang dikategorikan sebagai kampanye akan membantu mengurangi wilayah abu-abu dalam praktik di lapangan. Penegasan ini penting agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai hak, kewajiban, dan larangan dalam melakukan kampanye di platform digital. Kedua, penguatan kewajiban pendaftaran dan identifikasi akun kampanye jaringan relawan menjadi hal yang perlu dipertimbangkan. Regulasi kampanye dalam Peraturan KPU saat ini lebih menekankan kewajiban dan larangan bagi peserta pemilu dan tim kampanye resmi. Dalam praktiknya, kampanye digital banyak dilakukan oleh relawan, simpatisan, influencer, maupun akun anonim yang tidak terdaftar secara formal. Ketentuan hukum yang ada belum sepenuhnya mampu menjangkau aktor-aktor non-formal ini, sehingga menimbulkan kesenjangan antara norma hukum dan realitas praktik kampanye digital. Untuk itu, regulasi ke depan dapat mendorong transparansi dengan mewajibkan peserta pemilu tidak saja melaporkan akun resmi kampanye digitalnya, tetapi juga akun jaringan relawan digital yang terkoordinasi. Langkah ini akan mempermudah proses pengawasan dan meningkatkan akuntabilitas atas konten kampanye yang beredar. Ketiga, penguatan mekanisme penanganan disinformasi dan hoaks politik perlu dirancang lebih adaptif terhadap karakteristik ruang digital. Regulasi ke depan perlu mendorong koordinasi yang lebih erat antara penyelenggara pemilu, lembaga pengawas, aparat penegak hukum, serta penyedia platform digital. Kerja sama ini penting agar penanganan pelanggaran dapat dilakukan secara cepat dan proporsional. Keempat, peningkatan kapasitas pengawasan kampanye digital menjadi prasyarat utama. Mekanisme pengawasan kampanye digital masih bersifat normatif dan administratif. Regulasi belum secara rinci mengatur tata cara penelusuran konten digital, pembuktian pelanggaran di ruang siber, serta batas waktu penanganan pelanggaran kampanye digital yang dinamis dan cepat menyebar. Akibatnya, penegakan aturan sering kali tertinggal dari dampak yang telah terjadi di masyarakat. Pengawasan di ruang digital membutuhkan dukungan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi teknis, pemahaman terhadap ekosistem digital, serta perangkat pendukung yang memadai. Penguatan regulasi perlu diikuti dengan kebijakan pengembangan kapasitas agar pengawasan dapat berjalan efektif. Pada akhirnya, penguatan regulasi kampanye digital harus dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi di era digital. Regulasi yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan publik akan menjadi fondasi penting dalam menghadapi tantangan kampanye digital pada pemilu-pemilu mendatang. Ke depan, penguatan regulasi kampanye digital perlu diarahkan pada penegasan norma, peningkatan transparansi, serta penguatan kapasitas pengawasan yang berimbang dengan perkembangan teknologi. Dengan regulasi yang responsif dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan, kampanye digital diharapkan tidak hanya efektif secara teknis, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya pemilu yang berintegritas dan demokrasi yang berkualitas.

Mengukur Dampak Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bima

Oleh ; Ady Supriadin (Ketua KPU Kabupaten Bima) Pendahuluan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang digelar pada 27 November 2024 lalu menjadi momentum penting dalam mengukur kualitas demokrasi di tingkat lokal. Berbagai upaya sosialisasi dan pendidikan pemilih telah dilakukan oleh penyelenggara pemilu melalui kolaborasi dengan para pemangku kepentingan sebagai upaya meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilihan. Namun demikian, efektivitas kegiatan tersebut perlu dilihat lebih jauh, tidak hanya dari jumlah kegiatan yang terlaksana, tetapi dari dampak nyata yang dirasakan oleh masyarakat. Mengukur dampak sosialisasi dan pendidikan pemilih menjadi penting untuk mengetahui sejauh mana upaya tersebut berkontribusi terhadap peningkatan partisipasi masyarakat, penguatan literasi kepemiluan, serta kualitas Pilkada yang dihasilkan. Tulisan ini merupakan catatan evaluatif berbasis pengalaman kerja lapangan selama pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Bima. Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam Praktik Secara konseptual, sosialisasi dan pendidikan pemilih bertujuan membangun pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajibannya dalam Pilkada, sekaligus menanamkan nilai-nilai demokrasi. Dalam praktiknya, kegiatan ini dilaksanakan melalui berbagai metode, mulai dari pertemuan tatap muka, blusukan ke pasar, diskusi kelompok, kunjungan ke sekolah atau kampus, hingga pemanfaatan media sosial dan platform digital. Namun, pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa sosialisasi dan pendidikan pemilih masih kerap dipahami sebatas penyampaian informasi teknis. Tentang tahapan apa saja yang dikerjakan penyelenggara pemilu, jadwal kampanye, siapa kontestan dan kapan dilaksanakan pemungutan suara. Memang tidak salah, informasi tersebut juga sangat penting diketahui masyarakat tetapi sifatnya masih sebatas informatif. Dalam konteks ini, tujuan sosialisasi agar informasi yang ingin disampaikan diterima oleh masyarakat sudah tepat. Output dari sosialisasi ini secara sederhana dapat diukur melalui angka statistik dengan melihat berapa banyak partisipasi masyarakat yang hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan hak pilihnya. Artinya, ukuran capaian sosialisasi menyentuh pada aspek kuantitas keterlibatan masyarakat. Meski tentu saja angka statistik yang diraih tidak bisa diklaim sebagai hasil kerja tunggal penyelenggara pemilu. Namun jika berbicara dalam konteks pendidikan pemilih, maka ini berkaitan erat dengan edukasi kepada masyarakat pemilih. Tidak sebatas menyampaikan informasi, tetapi memberikan pemahaman secara mendalam tentang nilai-nilai demokrasi. Bagaimana menjadi pemilih cerdas? Kenapa harus mengetahui rekam jejak peserta Pilkada? Apa pentingnya masyarakat memilih? Beberapa pertanyaan ini menggambarkan bahwa pendidikan pemilih menitikberatkan pada penguatan masyarakat. Sehingga output dari pendidikan pemilih tidak bisa dilihat dari angka statistik, tetapi bisa dirasakan dampaknya dari aktivitas pemilih yang kritis, selalu berpartisipasi setiap tahapan dan rasa ingin tahunya tinggi tentang rekam jejak peserta Pilkada. Dalam mengeksekusi agenda sosialisasi dan pendidikan di Kabupaten Bima tidak berarti semuanya mulus begitu saja. Tantangan keterbatasan waktu, sumber daya, geografis wilayah, dukungan sarana-prasarana, serta keragaman karakteristik masyarakat menjadi faktor yang memengaruhi capaian kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Dampak terhadap Literasi Kepemiluan Masyarakat Sosialisasi dan pendidikan pemilih hanya akan bermakna apabila menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat. Paling tidak, dampak itu bisa dilihat dan diamati dari mulai terbangunnya kesadaran individu dan kolektif masyarakat akan penting dan berartinya satu suara mereka di TPS. Mereka paham hak-hak sebagai pemilih, paham ke mana informasi kepemiluan harus diperoleh dan secara sadar mempertimbangkan pilihan mereka kepada siapa untuk memimpin daerah dengan melihat visi-misi maupun program yang diusung. Peningkatan literasi kepemiluan kepada masyarakat yang dilakukan KPU Kabupaten Bima sepanjang tahapan Pilkada 2024, memang tidak bisa disimpulkan berhasil atau tidak secara sederhana. Apalagi cakupan wilayah Kabupaten Bima yang luas terdiri dari 191 desa dan 18 kecamatan, bukan hal yang mudah untuk dijangkau secara merata dan berkesinambungan melalui program sosialisasi dan pendidikan pemilih jika hanya dikerjakan oleh KPU Kabupaten Bima semata. Maka disinilah instrumen kerja kelembagaan KPU Kabupaten Bima yang dibentuk selama tahapan berperan besar membantu menyentuh semua wilayah dan kelompok segmen pemilih. Di tingkat kecamatan ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di tingkat desa ada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan di tingkat TPS ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka ada dan dibentuk sebagai kepanjangan tangan KPU di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat untuk melaksanakan tugas tahapan sesuai tingkatannya masing-masing. Dengan terbentuknya struktur penyelenggara di tingkat bawah yang disebut Badan Adhoc, pelaksanaan literasi kepemiluan tidak lagi terpusat hanya dilaksanakan penyelenggara di tingkat kabupaten. Namun dilakukan dengan mendistribusikan peran dan tugas ke Badan Adhoc agar literasi kepemiluan berjalan dengan efektif dan merata. Untuk mengukur capaian kerja ini, penyelenggara tingkat kabupaten tetap melakukan evaluasi berkala melalui forum pertemuan melihat sejauh mana informasi dan pemahaman telah diterima masyarakat. Pada titik ini, berdasarkan pengalaman pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih di lapangan. Secara umum menunjukkan dampak positif terhadap peningkatan literasi kepemiluan masyarakat. Pada tahap awal, sebagian masyarakat masih memiliki pemahaman terbatas mengenai tahapan Pilkada dan peran strategis pemilih dalam menentukan arah kebijakan daerah. Seiring berjalannya kegiatan sosialisasi yang lebih dialogis dan kontekstual, masyarakat mulai menunjukkan peningkatan pemahaman dari informasi yang diterima. Pertanyaan yang diajukan tidak lagi sekadar teknis, tetapi berkembang pada isu-isu substantif, seperti pendalaman tentang ketentuan sebagai pemilih, rekam jejak pasangan calon, dan cara menyikapi informasi menyesatkan. Hal ini menjadi indikasi tumbuhnya kesadaran kritis masyarakat sebagai pemilih. Meski demikian, peningkatan literasi ini belum sepenuhnya merata. Perbedaan latar belakang pendidikan, beragamnya segmen pemilih dan derasnya arus informasi di media sosial masih menjadi tantangan yang perlu diantisipasi melalui pendekatan pendidikan pemilih yang berkelanjutan. Dampak terhadap Partisipasi Masyarakat Selain dampak terhadap peningkatan literasi kepemiluan, dampak lain yang juga sangat penting dipotret dari sosialisasi dan pendidikan pemilih adalah capaian angka partisipasi masyarakat pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bima. Meskipun aspek ini hanya mencerminkan partisipasi masyarakat yang hadir di TPS dan memberikan hak pilihnya. Dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 377.655 yang tersebar di 191 desa dan 900 TPS, jumlah angka partisipasi pemilih yaitu sebanyak 299.131 atau 79,33 persen. Harus diakui, capaian ini tidak terlalu memuaskan, tetapi masih cukup tinggi dan melampaui target nasional 77,50 persen. Jika melihat pelaksanaan Pilkada sebelumnya di Kabupaten Bima angka 79,33 persen relatif stabil dan tidak terlalu ada kenaikan signifikan. Sehingga mengukur dampak partisipasi masyarakat pada Pilkada, memang tidak hanya dimaknai sebagai kehadiran di tempat pemungutan suara, tetapi juga keterlibatan aktif masyarakat dalam mengikuti dan memahami proses Pilkada. Sebab dari aspek Indeks Partisipasi Masyarakat secara keseluruhan yang dirilis KPU Republik Indonesia, Kabupaten Bima menempati posisi tertinggi nasional dan berhasil meraih penghargaan. Ini artinya, dampak nyata dari sosialisasi dan pendidikan pemilih di Kabupaten Bima telah berjalan dengan baik serta berdampak terhadap semakin tingginya partisipasi masyarakat pada semua tahapan Pilkada yang berjalan. Hal ini relevan dengan pengalaman di lapangan. Dalam beberapa kegiatan sosialisasi, terlihat adanya peningkatan ketertarikan masyarakat terhadap tahapan Pilkada dan pentingnya menggunakan hak pilih. Masyarakat mulai terlibat lebih aktif dalam diskusi dan menyampaikan pandangan terkait kondisi demokrasi di lingkungan mereka. Namun, pengalaman lapangan juga menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat masih dipengaruhi oleh faktor kepercayaan terhadap proses politik dan kejenuhan terhadap agenda pemilihan. Oleh karena itu, ke depan pendidikan pemilih perlu dirancang tidak hanya fokus untuk meningkatkan angka partisipasi, tetapi juga membangun partisipasi yang sadar dan bermakna. Dampak terhadap Kualitas Pilkada Dampak sosialisasi dan pendidikan pemilih pada akhirnya bermuara pada kualitas Pilkada yang dihasilkan. Masyarakat yang memiliki pemahaman lebih baik tentang aturan dan tahapan Pilkada cenderung lebih tertib dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Hal ini berkontribusi pada proses Pilkada yang lebih kondusif dan teratur. Pada poin terakhir inilah yang kemudian betul-betul paling dirasakan dampaknya oleh masyarakat dan daerah. Kabupaten Bima pada dua kali Pilkada terakhir secara berturut-turut tidak lagi berkutat pada konflik horizontal masyarakat sebagai imbas dinamika politik. Stigma Kabupaten Bima yang kerap dilekatkan dengan zona merah konflik saat pesta demokrasi perlahan berganti dan hilang. Hal ini menandai kedewasaan masyarakat Bima dalam berpolitik, saling menghargai perbedaan pilihan dan paling penting semakin memperlihatkan sikap legowo menerima hasil Pilkada. Perubahan ini menunjukkan bahwa pendidikan pemilih tidak hanya berdampak pada individu pemilih, tetapi juga pada stabilitas sosial dan kualitas demokrasi lokal secara lebih luas. Selain itu, pendidikan pemilih turut mendorong kesadaran masyarakat dalam menjaga integritas Pilkada. Sikap kritis terhadap praktik-praktik yang berpotensi mencederai demokrasi serta meningkatnya kepercayaan terhadap proses dan hasil Pilkada menjadi indikator penting dari kualitas pemilihan yang lebih baik. Meski demikian, kualitas Pilkada yang ideal tidak dapat dicapai melalui edukasi pemilih dalam satu periode pemilihan. Pendidikan pemilih perlu dipandang sebagai proses jangka panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan dilakukan secara berkelanjutan. Penutup Mengukur dampak sosialisasi dan pendidikan pemilih pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bima memberikan pelajaran bahwa keberhasilan tidak hanya diukur dari angka partisipasi, tetapi juga dari meningkatnya literasi masyarakat dan kualitas proses demokrasi yang dihasilkan. Tantangan yang masih ada menjadi pengingat bahwa pendidikan pemilih harus terus diperkuat sebagai investasi jangka panjang dalam membangun demokrasi lokal yang sehat.

MEDIA MASSA DAN PERAN PENDIDIKAN PEMILIH DI BIMA

MEDIA MASSA DAN PERAN PENDIDIKAN PEMILIH DI BIMA Oleh : Ady Supriadin, Anggota KPU Kabupaten Bima (Divisi SDM, Sosialisasi,Pendidikan Pemilih dan Parmas) Peningkatan kualitas pemilih dalam perhelatan pemilu maupun pemilihan menjadi harapan kita bersama. Harapan itu bukan hal yang mustahil untuk dapat dicapai ketika terbangun kesadaran kolektif memperbaiki hal yang kurang, sembari mempertahankan hal yang baik dari praktik demokrasi kita. Keterlibatan peran berbagai komponen masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas pemilih melalui pendidikan pemilih (voter education) menjadi sangat penting. Mengingat peran ini tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh penyelenggara pemilu yakni KPU maupun Bawaslu. Satu diantara komponen penting yang dapat berperan membantu tugas itu yakni media massa. Keberadaan media massa baik cetak, elektronik dan online di Bima menduduki posisi yang sangat strategis terutama dalam memberikan akses bagi masyarakat yang membutuhkan informasi. Sesuai sifat kodrati manusia, yakni rasa ingin tahu terhadap segala sesuatu, kehadiran media massa dianggap dapat membantu manusia dalam memberikan akses bagi orang-orang untuk memperoleh informasi yang mereka butuhkan. Seiring dengan perkembangan, kebutuhan manusia yang semakin kompleks, peran media pun semakin berkembang. Media tidak hanya berperan memberikan akses informasi semata, namun secara tidak sadar media dapat mempengaruhi opini publik dan menggiring persepsi masyarakat sesuai tujuannya. Begitu pula dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada, peranan media sangat penting sekali. Antara lain, melaporkan fakta, memberikan informasi, mendidik publik, memberi komentar, serta menyampaikan dan membentuk opini publik. Karena itulah, peran media apabila diarahkan untuk pendidikan pemilih sangat tepat sehingga harapan peningkatan kualitas demokrasi di Kabupaten Bima dapat tercapai. Semangat ini selaras dengan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 3 Ayat 1 yang menyebutkan, “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial”. Begitu pula di Pasal 6 huruf a disebutkan bahwa Pers nasional melaksanakan peranan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, tentu dalam hal ini terkait dengan kebutuhan informasi. Selain itu, dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 29 Ayat 2 disebutkan bahwa semua pihak termasuk media massa dapat berperan dalam tugas sosialisasi dan pendidikan pemilih. “Setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan, dan media massa cetak atau elektronik dapat melaksanakan Pendidikan Pemilih”. Apa saja bentuk sosialisasi dan pendidikan pemilih yang bisa dilakukan media massa? Tentu saja keterlibatan media dan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan ini dapat dilakukan dalam banyak bentuk. Seperti keterlibatan dalam penyelenggaraan Pemilihan, pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan, Sosialisasi Pemilihan dan Pendidikan Pemilih melalui layanan iklan dan pemberitaan, Pemantauan Pemilihan dan Survei atau Jajak Pendapat tentang Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan yang bertujuan membangun pengetahuan politik, menumbuhkan kesadaran politik dan meningkatkan partisipasi politik. Melihat besarnya peranan media massa, memberikan gambaran bahwa kesuksesan agenda demokrasi di Bima tidak bisa kita lepaskan dari peranan media dalam memberitakannya. Pada penyelenggaraan Pemilu 2019 yang baru saja berlalu misalnya, peran media sangat besar di Kabupaten Bima karena turut menggoalkan angka capaian partisipasi masyarakat sebesar 79 persen dari target nasional 77,5 persen. Tanpa mengesampingkan peran elemen masyarakat lainnya, melalui media massa masyarakat lebih mengenal dan mengetahui suatu partai politik, figur yang akan dipilih, proses dan mekanisme pemilu, informasi tahapan, tata cara pemungutan suara dan waktu pelaksanaan pemilu. Media juga sebagai sarana yang dapat membentuk dan mempengaruhi opini publik, termasuk hubungan yang terjalin antara media dengan para pelaku elit politik, seperti politisi, partai politik, masyarakat umum hinggga penyelenggara pemilu. Kita berharap pada hajatan demokrasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020 yang sudah mulai berjalan saat ini, media massa juga turut andil dalam mengawal dan menyukseskannya hingga pelaksanaan pemilihan pada Hari Rabu 23 September 2020 mendatang. (*)

Publikasi