
Webinar PPID, KPU NTB : Tidak Informatif, Tidak Keren
Kabupaten Bima,
Keterbukaan informasi di era sekarang bukan lagi sesuatu yang harus ditutupi-tutupi ke publik. Lembaga atau badan publik wajib membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Karena sesuai ketentuan ada hak publik untuk tahu yang harus dipenuhi oleh lembaga penyelenggara negara. Sehingga sesungguhnya lembaga yang tidak informatif itu tidak keren.
Demikian disampaikan Anggota KPU Provinsi NTB, Agus Hilman saat menjadi narasumber dalam kegiatan Webinar PPID yang digelar KPU Kabupaten Bima secara virtual via zoom, Kamis (10/6) pagi.
Agus Hilman memaparkan, jika diflashback ke belakang bahwa keterbukaan informasi publik dulunya bagi sebagian lembaga itu masih tabu. Misalnya pada abad 18 ketika masih menguatnya sistem monarki. Informasi publik adalah sesuatu yang langka. Masih menjadi kepentingan pribadi dan lingkaran kekuasan monarki atau kerajaan pada saat itu.
Rakyat ketika menurutnya, masih sebagai obyek sehingga publik dianggap tidak penting. Bahkan informasi-informasi yang disebarkan lebih mendukung kepentingan kekuasaan. Tetapi kemudian, mulai muncul dan menguat pada Abad 20-an, ditandai dengan terbentuknya Nation State atau Negara Bangsa. Hal ini kemudian mengubah paradigma rakyat yang semula sebagai obyek menjadi subyek. Karena akhirnya memunculkan gagasan demokrasi dan muncul istilah kepentingan publik.
Informasi akhirnya tidak lagi menjadi milik privat tetapi menjadi milik publik. Namun meski begitu, keterbukaan informasi belum sepenuhnya bisa diaksek seperti sekarang ini. Di mana misalnya ketika zaman orde lama dan orde baru akses informasi itu masih sulit sekali dinikmati sekalipun sudah berdiri sebuah bangsa dan demokrasi sudah diterapkan.
Kemudian reformasi bergulir, sebagai awal terbukanya kran dan pandora ketertutupan informasi saat itu. Pasca reformasi pada Tahun 2008 akhirnya lahir undang-undang yang secara khusus mengatur Keterbukaan Informasi Publik yaitu UU 14 Tahun 2008.
“Kemudahan akses informasi memaksa badan publik untuk terbuka dan menjadi kewajiban yang harus disampaikan ke publik. Akses informasi publik harus dipenuhi,” urai Ketua Divisi SDM, Parmas dan Sosdiklih KPU Provinsi NTB ini.