Opini

824

KONSEP SOSIALISASI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BIMA DALAM SUKSES ZONA AMAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BIMA TAHUN 2015 (Teoritis & Aplikatif)

KONSEP SOSIALISASI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BIMA DALAM SUKSES ZONA AMAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BIMA TAHUN 2015 (Teoritis & Aplikatif)   Oleh : YUDDIN CHANDRA NAN ARIF, S.H.M.H. (Divisi Hukum) MUHAMAD WARU, S.H.,M.H. (Divisi SDM & Parmas)          Konsep Sosialisasi Sosialiasi dalam konteks Pemilu/Pemilihan merupakan salah satu sarana penting dalam meyampaikan informasi dan komunikasi kepada siapapun (personal/khalayak umum) sebagai bentuk instumen yang melekat dalam prinsip demokrasi partisipatif yang terbuka dengan bermuara pada nilai dasar kedaulatan rakyat dalam Pemilu/Pemilihan. Nilai dasar tersebut diterjemahkan dalam tujuan sederhana dari penyampaian informasi dalam sosialisasi Pemilu/Pemilihan yaitu seluk beluk hak konstitusional setiap warga negara (the citizen’s constitutional rights) yang salah satu klasifikasinya melekat hak politik warga negara (the citizen’s political rights) yang mencakup hak untuk memilih (right to vote) dan hak untuk dipilih(right to be elected) melalui proses demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Nilai-nilai dasar kedaulatan rakyat dalam Pemilu/Pemilihan secara umum meliputi nilai filosofis, nilai sosial, nilai yuridis, dan nilai politik yang merupakan nilai-nilai yang masih bersifat abstrak, yang perlu dijabarkan lebih konkrit dan praktis dalam tujuan penyampaian informasi dan komunikasi dalam konsep sosialisasi tersebut. Hal inilah yang telah yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bima (KPU Kabupaten Bima) dalam sosialisasi sukses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2015 dengan bertitik pangkal pada “konsep komunikasi persuasif”, baik secara “langsung personal/khalayak” maupun secara “kelembagaan” dalam penyampaian informasi dan komunikasi dalam konsep sosialisasinya. Konsep komunikasi persuasif yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bima tersebut menggunakan pendekatan :         Mandiri-Struktural/Hierarkis (KPU Prov. NTB, KPU Kab. Bima, PPK, PPS, dan KPPS).         Horizontal Kemitraan (KPU Kab. Bima dengan Pemda Kabupaten Bima, Panwaslih, LSM/NGO’s, Perguruan Tinggi, SMU/SMK, TNI dan Polri, para stakeholder, Media Cetak, & media Elektronik, dll). Pendekatan tersebut diejawantahkan lebih lanjut dengan metode-metode sosialisasi yang disesuaikan dengan kategorisasi masyarakat pemilih di Kabupaten Bima, sebagai berikut :          Pemilih Pemula, menggunakan metode dan strategi edukatif yang bersifat formal dan non formal, seperti; menjadi Pembina Upacara pada SMU/SMK, sisipan materi pada mata pelajaran PKn, kelompok belajar “Komunitas Muda Demokrasi Mencari Teman di TPS” di luar sekolah, media facebook (fb) “Komunitas Muda Mencari Teman di TPS”.         Pemilih Awam dan Lanjut Usia (Lansia), menggunakan metode dan strategi sosio-kultural daerah Kabupaten Bima (kearifan lokal), khususnya budaya dan adat istiadat seperti; penyampaian pesan-pesan Pemilu/Pemilihan melalui acara budaya rakyat “Biola Ketipu”, nonton Layar Tancap Pemilu/Pemilihan ala Bima yang dipadukan dengan budaya rakyat “Gentao”, “Taji Tuta”, “Tari Buja Kadanda”, yang semuanya bertemakan Pemilu/Pemilihan termasuk disisipkan pesan Pemilu/Pemilihan melalui kebiasaan masyarakat desa “Mbolo Kampo ra Mporo”, “Mbolo Weki Nika”, kegiatan-kegiatan keagamaan masyarakat setempat seperti; lain “Do’a Wura Bola”, “Do’a Kahampa Nika”.          Pemilih Disabilitas, menggunakan metode dan strategi edukasi khusus seperti kemitraan dengan Lembaga Pendidikan Khusus (SLB) sebagaimana pendekatan Horizontal Kemitraan tersebut di atas.         Pemilih Cerdas dan Kritis, menggunakan metode dan strategi : 1)       Science and tegnologi information (IT), seperti; facebook (fb), rubrik tanya jawab dan diskusi online. 2)       Diskusi yang sifatnya Diskusi ala Mbojo seperti; Diskusi Pemilu/Pemilihan dari perspektif Keagamaan “Fi Tua”, Diskusi Pemilu/Pemilihan dari perspektif Sosial Politik “Dana Mbojo Dana Mbari”. Berbagai pendekatan dan metode yang diuraikan di atas, dirasakan cukup efektif ketika diaplikasikan oleh KPU Kabupaten Bima dalam mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2015. Hanya saja berbagai kendala dan hambatan yang menyebabkan belum optimalnya tingkat partisipasi masyarakat pemilih dalam Pilkada Tahun 2015 (70,18 %) dibandingkan dengan Pilkada Tahun 2010 (84,73 %), bukan semata-semata kurang intesifnya atau kontinyu dalam kegiatan sosialisasi, melainkan dominan disebabkan oleh dinamisasi peradaban (karakter, perilaku dan pola Pikir) masyarakat Bima yang berbanding lurus dengan berbagai instrumen dan tata cara politik lokal Bima serta sikap apatisme sebagai fakta logis yang dalam perspektif mereka (sebagian Masyarakat Pemilih) bahwa hak untuk memilih (right to vote) tidak memiliki konsekuensi hukum secara langsung bagi mereka jika mereka tidak menggunakan hak tersebut, dalam artian ini hanyalah hak (terserah pada subjek mau menggunakannya atau tidak), bukan suatu kewajiban yang memiliki konsekuensi hukum secara langsung bagi mereka. Hal ini akan tetap menjadi “Pekerjaan Rumah” bagi KPU Kabupaten Bima kedepannya untuk mencari dan menemukan konsep baru yang tepat untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat Pemilih. Tetapi dibalik kendala dan hambatan tersebut terdapat hikmah dari kontinyu, tepat sasaran dan efektifnya konsep sosialisasi yang diaplikasikan secara intens oleh KPU Kabupaten Bima, karena mampu mengubah sikap temperamental ketimuran yang melekat pada Masyarakat Bima, sehingga Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2015 berjalan dengan sukses, aman, dan legitimate (meskipun terdapat kendala-kendala kecil yang dapat diselesaikan secara adil dan bijaksana (ranah hukum Nasional dan ranah hukum adat (kearifan lokal/musyawarah mufakat)). Perlu ditegaskan bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari konsep “Komunikasi Persuasif” dengan pendekatan sosialisasi yang “mandiri-struktural/hierarkis” secara aplikatif, kontinyuitas dan tepat sasaran, serta pendekatan sosialisasi secara “horizontal kemitraan” dengan membangun hubungan secara kelembagaan (Pemda Kabupaten Bima, Panwaslih, LSM/NGO’s, Perguruan Tinggi, SMU/SMK, TNI dan Polri, para stakeholder, Media Cetak, & media Elektronik, unsur-unsur lainnya) dalam kesamaan komitment bersama “Menciptakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2015 dengan sukses, aman, dan legitimate” untuk membantah stigma Nasional bahwa Bima adalah “Zona Merah” (daerah tidak aman), dan stigma tersebut telah terbantahkan sehingga berubah menjadi “Zona Hijau” (daerah aman nan sejuk).


Selengkapnya
1446

INTERNALISASI PRINSIP ESENSIAL DAN PRINSIP PROSEDURAL DALAM MENJAMIN HAK POLITIK WARGA NEGARA part 2

(PART. 2 Akhir)   INTERNALISASI PRINSIP ESENSIAL DAN PRINSIP PROSEDURAL DALAM MENJAMIN HAK POLITIK WARGA NEGARA (THE CITIZEN’S POLITICAL RIGHTS) OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM (Perspektif Ilmu Hukum) Oleh : YUDDIN CHANDRA NAN ARIF, SH.MH. (Divisi Hukum & Pengawasan KPU Kabupaten Bima) (email : ycnakerajaan@ymail.com) (blogsite : www.republik-ycna.weebly.com)             Prinsip Esensial dan Prinsip Prosedural Dalam Menjamin Hak Politik Warga Negara (The Citizen’s Political Rights) Oleh Komisi Pemilihan Umum Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan di Indonesia    Prinsip Esensial Dimuat dan diaturnya materi HAM (the human rights) secara khusus (termasuk di dalamnya hak politik warga negara (the citizen’s political rights))dalam perubahan UUD 1945 sebagaimana dijelaskan di atas, dapat membenarkan bahwa prinsip esensial demokrasi sudah terkandung dan dimuat dalam UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara. Jaminan tersebut merupakan wujud pengakuan terhadap persamaan kedudukan antar warga negara. Yusuf Muhammad menyatakan bahwa pengaturan dari HAM (the human rights) tersebut merupakan wujud dari egaliterianisme dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara 5). Dalam konteks hak politik (khususnya hak memilih dan dipilih), secara normatif dan konseptual merupakan hak paling esensial dalam politik yang tidak bisa diwakilkan kepada siapapun, sehingga tujuan utama hak politik (khususnya hak memilih dan dipilih) dalam Pemilu dan Pemilihan yang telah terinternalisasi dalam Institusi/Lembaga KPU yang dituangkan berbagai Peraturan-Peraturan KPU terkait Data Pemilih adalah bukan hanya sekedar membersihkan nama-nama yang tidak berhak, tetapi lebih kepada penjaminan bahwa setiap warga negara dapat bisa menyalurkan hak politiknya, yang merupakan hak esensial warga negara sesuai prinsip fundamental one person,  one voice, one vote dalam setiap sistem politik demokratis. Yang perlu ditekankan untuk menjadi perhatian khusus bahwa prinsip esensial yang terkandung dalam berbagai Peraturan-Peraturan KPU terkait Data Pemilih merupakan turunan dari prinsip esensial secara hierarkies dari UUD 1945 dan Peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945. Normatifnya adalah bahwa keberadaan Peraturan-Peraturan KPU tersebut merupakan amanat yang melekat pada Institusi/kelembagaan KPU secara konstitusional 6) yang kemudian juga secara atibusi kewenangan KPU membentuk Peraturan-Peraturan diberikan oleh Undang-Undang dalam berbagai klausul tunjuknya. Undang-Undang terkait Kepemiluan tidak diatur lebih lanjut melalui Peraturan Permerintah, melainkan klausul tunjuk dalam Undang-Undang terkait Kepemiluan diberikan kepada Institusi/kelembagaan KPU untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan-Peraturan KPU. Dengan demikian, dalam perspektif ilmu hukum bahwa keberadaan Peraturan-Peraturan KPU tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam sistem hukum Ketatanegaraan di Indonesia, meskipun secara hierarkis tidak dapat disamakan kedudukannya dengan Peraturan Pemerintah, tetapi secara de jure dan de facto diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan (lihat Pasal 8 ayat (1), dan ayat (2) Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan). Menilik dari dasar kewenangan tersebut, maka prinsip esensial yang termaktub dalam berbagai Peraturan-Peraturan KPU pada umumnya, termasuk Peraturan KPU terkait Data Pemilih tidak terlepas dari nilai-nilai esensial hak politik (khususnya hak memilih dan dipilih) yang terkandung dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, yang substansinya mengelaborasikan prinsip kebebasan dan kesetaraan dalam menjalankan hak untuk dipilih dan memilih (hak politik (political rights)) tanpa ada tekanan dan pembatasan yang menghambat dalam mengekspresikan diri dengan titik esensinya pada kebebasan yang harus didasarkan pada prinsip kesetaraan dengan warga negara lainnya. Spesifikasi dari konteks esensial diatas, maka hak pilih (memilih dan dipilih) ini memiliki karakter demokratis yang telah terinternalisasi dalam peraturan-peraturan KPU terkait Data Pemilih dengan prinsip-prinsip, yaitu : 1)       Umum (universal). Hak pilih bersifat umum bila dapat menjamin setiap warga negara (tanpa memandang jenis kelamin, ras, bahasa, pendapatan, kepemilikan lahan, profesi, kelas, pendidikan, agama dan keyakinan politik) memiliki hak untuk memilih dan hak untuk dipilih dalam Pemilu dan Pemilihan. 2)       Setara (equal). Kesetaraan dalam hak pilih mensyaratkan adanya kesamaan nilai suara dalam Pemilu dan Pemilihan bagi semua pemilih. 3)       Rahasia (secret). Prinsip kerahasiaan dalam hak pilih adalah adanya jaminan bahwa tidak ada pihak lain yang mengetahui pilihan pemilih, yang dalam praktek diimplementasikan dalam bentuk keharusan tersedianya kotak suara dan bilik suara yang menjamin kerahasiaan pilihan. 4)       Langsung (direct). Prinsip langsung dalam hak pilih adalah adanya jaminan bahwa pemilih dapat memilih secara langsung para calon tanpa perantara. Dengan demikian pada dasarnya hak pilih (memilih dan dipilih) merupakan bentuk dasar demokrasi partisipatoris 7).    Prinsip Prosedural Prinsip prosedural merupakan salah satu prinsip yang melekat dalam Negara hukum, yang dalam konteks Negara Indonesia adalah Hukum dan Demokrasi. Dalam perspektif Ilmu Pemerintahan, Prinsip prosedural menjadi salah satu prinsip dasar dalam penentuan/tolok ukur kinerja institusi/lembaga sebagai sebuah sistem yang di dalamnya melekat proses kerja menuju cita-cita ideal negara hukum yang demokratis dengan sistem dan tata kelola pemerintahan dalam bingkai good goverment and clean goverment. Kajian dasar secara falsafi bahwa prinsip prosedural bersumber dari teori keadilan yang dicetuskan oleh Plato yang membagi keadilan dalam 2 (dua) jenis kadilan, yaitu : 1)       Keadilan moral yaitu apabila perbuatan tersebut mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) dengan hak dan kewajibannya. 2)       Keadilan prosedural yaitu apabila perbuatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan tata cara atau prosedur yang ditetapkan. Lebih lanjut secara spesifik Gilliland menegaskan bahwa ada tiga komponen pokok dalam keadilan prosedural, yaitu sifat aturan formal dari prosedur yang berlaku, penjelasan terhadap prosedur dan pengambilan keputusan, serta perlakuan interpersonal 8). Meskipun komponen pertama secara objektif lebih hakiki, namun komponen kedua dan ketiga porsinya berperan lebih besar dalam menilai keadilan prosedural, tetapi tetap saling bersinergi dan melengkapi, tidak dilihat secara dikotomi. Sifat aturan formal pada umumnya merupakan sesuatu yang telah baku dan dapat diterima apa adanya sebagai sesuatu yang dianggap natural untuk bersinergi dengan tataran praktis dalam menjelaskan dan memperlakukan personal dan kolektif untuk menilai prosedur tersebut hingga tampak lebih adil. Uraian tersebut mejelaskan bahwa pemahaman terhadap prinsip prosedural (aspek demokrasi prosedural) harus ditempatkan secara proporsional dan tidak dilihat secara dikotomi dalam aspek internalnya maupun ketika berhadapan dengan prinsip substansial (aspek demokrasi subtantif), ibarat dua sisi mata uang yang saling terkait erat satu sama lain. Sehingga dalam keadaan normal, mestinya prinsip prosedural dan prinsip substantif harus dapat disinergikan dan diakomodir secara proporsional dalam satu bingkai demokrasi khas Indonesia dengan warna prosedural dan substantif. Meskipun demikian dalam batas-batas tertentu, sangat mungkin keduanya saling berbenturan satu sama lain dan tidak dapat dikompromikan. Adanya benturan-benturan yang tidak dapat dihindari antara pemenuhan keadilan berprinsip prosedural di satu sisi dan keadilan berprinsip substantif di sisi lain, harus dapat disiasati dengan solusi hukum yang futuristik dengan tidak saling mengabaikan satu sama lainnya pada tataran toleransi hukum yang porsentase toleransinya dapat diterima secara proporsional dengan tetap merujuk pada keadilan, kepastian, kemanfaatan. Kaitannya dalam konteks hak untuk dipilih dan memilih (hak politik (political rights)), prinsip prosedural yang bersumber dari keadilan prosedural, dijabarkan secara spesifik dengan Teori Habermas mengenai doktrin hak-hak dasar manusia (basic human rights), yang merupakan teori yang bersifat prosedural. Namun, tidak serta merta doktrin hak-hak dasar manusia (basic human rights) yang bersifat subtantif dan macam-macam doktrin yang esensial dianggap adil dapat dikesampingkan (ditempatkan proporsional) 9). Habermas, Rawls dan Dworkin menawarkan teori prosedural sampai pada satu titik bahwa norma-norma hak-hak dasar manusia (basic human rights) tersebut memiliki keabsahan selama dipakai oleh individu otonom yang rasional. Perlu diingat bahwa sejumlah hak-hak dasar manusia (basic human rights) yang bercirikan pencerahan juga merupakan hak-hak prosedural, misalnya proses pembelaan diri di pengadilan, jaminan generalitas hukum, dan hak memilih (right to vote) wakil-wakil politik 10). Atas dasar pijakan teori yang saling bersinergi tersebut di atas, guna menciptakan sistem tata kerja institusi/lembaga KPU yang profesional, subtantif, dan prosedural dalam bingkai good goverment and clean goverment sebagaimana dijelaskan di atas, maka ramifikasi prinsip prosedural yang bersinergi dengan prinsip esensial subtantif yang telah terinternalisasi dalam sistem tata kerja institusi/lembaga KPU terkait penjaminan hak politik warga negara (the citizen’s political rights)) khususnya hak memilih dan dipilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan adalah dengan menyediakan daftar pemilih yang dalam sistem tata kerjanya KPU berpedoman kepada prinsip-prinsip yang telah tertuang dalam Peraturan-Peraturan KPU terkait data pemilih sebagai berikut : 1)       Prinsip komprehensif adalah daftar pemilih diharapkan memuat semua warga negara Republik Indonesia, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih agar dapat dimasukkan dalam daftar pemilih. Dalam kegiatan pendaftaran dan pemutakhiran pemilih tidak dibenarkan tindakan diskriminatif dalam rangka memasukkan atau menghapus nama-nama tertentu dalam daftar pemilih karena alasan politik, suku, agama, kelas atau alasan apapun. 2)       Prinsip akurat adalah daftar pemilih diharapkan mampu memuat informasi tentang pemilih, meliputi nama, umur/tanggal lahir, status kawin, status bukan anggota TNI/Polri, dan alamat, tanpa kesalahan penulisan, tidak ganda, dan tidak memuat nama yang tidak berhak. 3)       Prinsip mutakhir adalah daftar pemilih disusun berdasarkan informasi terakhir mengenai pemilih, meliputi umur 17 tahun pada hari pemungutan suara, status telah/pernah kawin, status pekerjaan bukan anggota TNI/Polri, alamat pada hari pemungutan suara, dan meninggal 11). Ramifikasi dari prinsip prosedural tersebut di atas terinternaliasi dalam sistem dan proses tata kerja KPU secara internal dan hierarkis (KPU Prov., KPU Kab./Kota) dalam penyusunan daftar pemilih sebagaimana tergambar secara umum dalam bagan di bawah ini : Bagan II Tahapan dan Alur Kegiatan Penyusunan Daftar Pemilih                     Untuk menjamin dan memastikan proses kerja sebagaimana tabel di atas berjalan sesuai dengan kaidah komprehensif, akurat dan mutakhir, penyelenggara bekerja dengan menggunakan sistem terknologi informasi melalui Sistem Data Pemilih (Sidalih). Secara teknis bentuk jaminan pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya adalah tersedianya daftar pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir. Daftar pemilih yang akurat harus memenuhi standar kualitas daftar pemilih. Standar ini memiliki 2 (dua) aspek, yaitu : 12) 1)       Aspek standar kualitas demokrasi, daftar pemilih hendaknya memiliki dua cakupan standar, yaitu pemilih yang memenuhi syarat masuk daftar pemilih, dan tersedianya fasilitasi pelaksanaan pemungutan suara. 2)       Dari aspek standar kemanfaatan teknis, daftar pemilih hendaknya memiliki empat cakupan standar, yaitu mudah diakses oleh pemilih, mudah digunakan saat pemungutan suara, mudah dimutakhirkan, dan disusun secara akurat. Hak untuk memilih dalam Pemilu dan Pemilihan adalah pengejawantahan dari hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Secara yuridis, KPU menempatkan ketentuan penyusunan data pemilih (warga negara) terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK)/Daftar Pemilih Tambahan-1 (DPTb-1) yang merupakan prinsip prosedural administratif tidak serta merta menegasi hal-hal yang bersifat substansial yaitu hak konstitusional warga negara untuk memilih dalam Pemilu dan Pemilihan. Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb)/Daftar Pemilih Tambahan-2 (DPTb-2) merupakan nomenklatur yang diperlukan untuk menfasilitasi hak demokrasi subtantif warga negara pada saat ada suatu kemungkinan besar bahwa seorang warga negara tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar dalam DPT, dan DPK/DPTb-1. DPKTb/DPTb-2 merupakan inisiatif KPU untuk mengakomodir hak konstitusional warga negara (the citizen’s constitutional rights)dengan memasukkan ruang-ruang sinergisitas antara prinsip prosedural (aspek demokrasi prosedural) dengan prinsip substansial (aspek demokrasi subtantif). KPU telah mampu menciptakan paradigma solusif dengan menempatkan kedua prinsip tersebut secara proporsional tanpa saling menegasi, tanpa saling mendikotomi dalam bingkai peraturan hukum yang progresif responsif. Dengan demikian, penjaminan hak politik warga negara (the citizen’s political rights)) khususnya hak memilih dan dipilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan telah terinternalisasi secara Insitusional/kelembagaan KPU dalam berbagai peraturan-peraturannya berdasarkan prinsip esensial dan prosedural proporsional dan yang berkualitas menuju terciptanya pemerintahan yang good goverment and good governance.          Penutup KPU sebagai komisi negara independen (independent regulatory agencies) merupakan lembaga negara yang menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di Indonesia secara Konstitusional yang telah menempatkan jaringan hukum antara Pemilu dan Pemilihan dengan hak politik warga negara (the citizen’s political rights) secara progresif responsif dengan memasukkan ruang-ruang sinergisitas antara prinsip prosedural (aspek demokrasi prosedural) dan prinsip esensial substantif (aspek demokrasi subtantif) dengan paradigma solusif dalam bingkai internalisasi institusional/kelembagaan guna menjamin hak politik warga negara (the citizen’s political rights). Kolaborasi prinsip-prinsip tersebut ditempatkan secara proporsional dalam sistem demokrasi ke-Indonesia-an dan tata kerja yang terbuka (transparansi) serta profesional secara institusional/kelembagaan dengan berlandaskan asas-asas yang berlaku dan mengikat secara umum, mampun kaidah-kaidah/prinsip-prinsip khusus terkait penjaminan hak politik warga negara (the citizen’s political rights) menuju terciptanya tata pemerintahan yang good goverment and good governance.       FOOTENOTE   1)        Jimly Asshiddiqie, Kewarganegaraan: Konstruksi Hukum Keindonesiaan, Makalah untuk Panitia Simposium tentang Ke-Indonesiaan dan Kewargenagaran, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Oktober 2011, Hal., 3-4. 2)        Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi, Konstitusi Press, Jakarta, 2005, Hal., 162. 3)        Bambang Sugiono, Perlakuan Khusus (Afirmative Action) Untuk Orang Asli Papua Sebagai Bentuk Pelaksanaan Hak Konstitusi Warga Negara, Jurnal Konstitusi PSK-FH Universitas Cenderawasih Volume I Nomor 1Juni 2009, diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Hal., 82. 4)        Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik, Grasindo, Jakarta, 2007, Hal., 28. 5)        Tim Penyusun Naskah Komprehensif Proses dan Hasil Perubahan UUD 1945, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan, 1999-2002, Buku VIII Warga Negara dan Penduduk, Hak Asasi Manusia, dan Agama, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2008, Hal., 138. 6)        Lihat tulisan saya yang berjudul Komisi Pemilihan Umum Sebagai Komisi Negara Independen (Independent Regulatory Agencies) Dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia, dimuat dalam Koran Harian Radar Tambora edisi Kamis, 2 April 2015 dan Edisi Senin, 6 April 2015, atau dapat dilihat juga di website/laman KPU Kabupaten Bima (https://kab-bima.kpu.go.id/664/#). 7)        Hasyim Asy’ari, Apa Kabar Daftar Pemilih?, Artikel yang diakses di http://perludem.org/index.php?option=com_k2&view=item&id=1236:apa-kabar-daftar-pemilih?&Itemid=123, diakses Januari 2016. 8)        Gilliland, S.W., Effects of Procedural and Distributive Justice on Reactions to a Selection System, Journal of Applied Psychology, 1994, 691-701. 9)        Scott Lash, Sosiologi Post Modernisme, Kanisius, Yogyakarta, 2009, Hal., 112-113. 10)    Ibid., Hal., 114. 11)    Op. Cit., Hasyim Asy’ari, Apa Kabar Daftar Pemilih?, Artikel yang diakses di http://perludem.org/index.php?option=com_k2&view=item&id=1236:apa-kabar-daftar-pemilih?&Itemid=123, diakses Januari 2016. 12)    Ibid.   DAFTAR BACAAN   BUKU Bahder Johan Nasution, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung, 2011. Hans Kelsen, Teori Hukum Murni Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Empirik-Deskriptif (terj.) oleh Somardi, Rimdi Pers, Jakarta, 1995. Hotma P. Sibuea, Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, Erlangga, Jakarta, 2010. Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Konstitusi Press, Jakarta, 2005. Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006. Lili Rasjidi,et.al., Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cetakan Kesepuluh, 2007. Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia (Edisi Revisi), Jakarta, Rajawali Press, 2009. Munir Fuady, Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat), PT. Rafika Aditama, Bandung, Cetakan Pertama, 2009. Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik, Grasindo, Jakarta, 2007. Ramlan Subakti, et.al., Perekayasaan Sistem Pemilihan Umum, Untuk Pembangunan Tata Politik Demokkratis, Kemitraan Partnership, Jakarta, Cetakan Pertama, 2008. Scott Lash, Sosiologi Post Modernisme, Kanisius, Yogyakarta, 2009. Tim Penyusun Naskah Komprehensif Proses dan Hasil Perubahan UUD 1945, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan, 1999-2002, Buku VIII Warga Negara dan Penduduk, Hak Asasi Manusia, dan Agama, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta.   JURNAL/MAKALAH/ARTIKEL WEBSITE Bambang Sugiono, Perlakuan Khusus (Afirmative Action) Untuk Orang Asli Papua Sebagai Bentuk Pelaksanaan Hak Konstitusi Warga Negara, Jurnal Konstitusi PSK-FH Universitas Cenderawasih Volume I Nomor 1 Juni 2009, diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Gilliland, S.W., Effects of Procedural and Distributive Justice on Reactions to a Selection System, Journal of Applied Psychology, 1994. Hasyim Asy’ari, Apa Kabar Daftar Pemilih?, Artikel yang diakses di http://perludem.org/index.php?option=com_k2&view=item&id=1236:apa-kabar-daftar-pemilih?&Itemid=123, diakses Januari 2016. Jimly Asshiddiqie, Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945,Makalah dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, Denpasar 14-18 Juli 2003. ......................................., Demokrasi dan HAM, Materi yang disampaikan dalam studium general pada acara The 1st National Converence Corporate Forum for Community Development, Jakarta, 19 Desember 2005. ......................................., Kewarganegaraan: Konstruksi Hukum Keindonesiaan, Makalah untuk Panitia Simposium tentang Ke-Indonesiaan dan Kewargenagaran, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Oktober 2011. Jurnal Konstitusi Volume 4 Nomor 1 Maret 2007. Jurnal Konstitusi Volume 1 Nomor 1 Juni 2009. Jurnal Konstitusi Volume 6 Nomor 3 September 2009. Jurnal Konstitusi Volume 7 Nomor 3 Juni 2010. Jurnal Konstitusi Volume 10 Nomor 1 Maret 2013. Majalah Konstitusi Nomor 91 September 2014. Muchamad Ali Safa’at, Pemikiran Keadilan (Plato, Aristoteles, dan John Rawls), Artikel yang diakses di https://alisafaat.wordpress.com/2008/04/10/pemikiran-keadilan-plato-aristoteles-dan-john-rawls/, diakses Januari 2016. Suara KPU (Menjaga Hak Rakyat Bersuara dalam Pemilu) Edisi II, Maret-April 2015. Suara KPU (Menjaga Hak Rakyat Bersuara dalam Pemilu) Edisi IV, Juli-Agustus 2015. Suara KPU (Menjaga Hak Rakyat Bersuara dalam Pemilu) Edisi V, September-Oktober 2015. Yuddin Chandra Nan Arif, Komisi Pemilihan Umum Sebagai Komisi Negara Independen (Independent Regulatory Agencies) Dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia, dimuat dalam Koran Harian Radar Tambora edisi Kamis, 2 April 2015 dan Edisi Senin, 6 April 2015, atau dapat dilihat juga di website/laman KPU Kabupaten Bima (https://kab-bima.kpu.go.id/664/#).   PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (General Assembly of the United Nations) Tentang Pernyataan Umum Tentang Hak-Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights)). Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil  Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.


Selengkapnya
2478

INTERNALISASI PRINSIP ESENSIAL DAN PRINSIP PROSEDURAL DALAM MENJAMIN HAK POLITIK WARGA NEGARA part 1

(PART. 1 Bersambung)   INTERNALISASI PRINSIP ESENSIAL DAN PRINSIP PROSEDURAL DALAM MENJAMIN HAK POLITIK WARGA NEGARA (THE CITIZEN’S POLITICAL RIGHTS) OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM (Perspektif Ilmu Hukum) Oleh : YUDDIN CHANDRA NAN ARIF, SH.MH. (Divisi Hukum & Pengawasan KPU Kabupaten Bima) (email : ycnakerajaan@ymail.com) (blogsite : www.republik-ycna.weebly.com)            Pijakan Pemahaman Teoritik Hak individu dalam perkembangan masyarakat demokratis memiliki korelasi yang erat dengan kebutuhan dan keinginan manusia untuk survive dan berinteraksi dengan sesama dalam fungsinya sebagai son politicon (makhluk sosial) guna menunjukkan eksistensi dan upaya pencapaian tujuan yang secara ideal harus berada pada tataran keseimbangan dengan individu-individu kemasyarakatan. Manusia diciptakan oleh Tuhan dengan seperangkat hak yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut dengan Hak Asasi Manusia (HAM) yang makna hakekatnya melekat pada setiap manusia yang diciptakan dengan kedudukan sederajat dengan hak-hak yang sama, sehingga prinsip persamaan dan kesederajatan merupakan dimensi utama dalam interaksi sosial. Secara normatif, HAM (the human rights) didefinisikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan setiap manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintahan, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia jo. Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia). Pada dasarnya HAM (the human rights) berbeda dengan pengertian hak warga negara (the citizen’s rights). Namun demikian, HAM (the human rights) yang telah tercantum dalam UUD 1945, secara otomatis resmi menjadi hak konstitusional setiap warga negara (the citizen’s constitutional rights). Pengertian mengenai hak warga negara (the citizen’s rights) juga perlu dibedakan pula antara hak konstitusional (constitutional rights) dan hak legal (legal rights). Hak konstitutional (constitutional rights) adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD 1945, sedangkan hak hukum (legal rights) timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya (subordinate legislations). Hanya saja, ketika ketentuan tentang HAM (the human rights) diadopsikan secara lengkap dalam UUD 1945, pengertian tentang HAM dan hak asasi warga negara secara substansi memiliki pengertian yang sama sebagai “constitutional rights” yang dijamin dalam UUD 1945. Namun demikian, secara normatif, setiap warga negara Indonesia memiliki juga hak-hak hukum yang lebih rinci dan operasional yang diatur dengan undang-undang ataupun peraturan perundang-undangan lain yang lebih rendah. Hak-hak yang lahir dari peraturan di luar undang-undang dasar disebut hak-hak hukum (legal rights), bukan suatu hak konstitusional (constitutional rights). Sehingga dalam hubungannya dengan negara, konsep HAM (the human rights) melekat warga negara dan/atau warga masyarakat. Setiap orang pada saat yang sama adalah warga masyarakat dan sekaligus merupakan warga negara. Tidak boleh ada orang yang tidak berkewargenegaraan. Hak untuk menjadi warga negara itu bahkan diakui sebagai HAM yang dimiliki oleh setiap orang. Itu sebabnya, dalam Pasal 28D ayat (4) UUD 1945 ditegaskan bahwa “setiap orang berhak atas status kewargenagaraan”. Namun di samping itu, pada saat yang bersamaan sebenarnya setiap orang juga adalah merupakan warga dari suatu masyarakat. Lebih lanjut, dalam perkembangan pemikirannya, konsepsi HAM (the human rights) dan demokrasi tidak bisa dimaknai secara parsial, karena akan selalu memiliki relasi pemaknaan yang logis dengan konsepsi hukum dan negara hukum. Konsep “warga” dan “kewargaan” yang di dalamnya melekat HAM (the human rights) dapat dikatakan merupakan konsep hukum (legal concept) tentang suatu pengertian mengenai subjek hukum. Konsep warga dan kewargaan sebagai subjek hukum merupakan konsep ciptaan hukum mengenai subjek yang diberi status sebagai penyandang hak dan kewajiban tertentu, yang harus dibedakan dan terpisah dari statusnya sebagai manusia biasa, atau dalam konteks subjek dalam lalu lintas hubungan-hubungan hukum di luar komunitas organisasi yang bersangkutan. Karena itu status seseorang sebagai warga masyarakat harus dibedakan dan bahkan harus dilihat terpisah dari statusnya sebagai warga negara (yang melekat HAM-nya). Demikian pula statusnya sebagai warga dari suatu organisasi partai politik harus juga dibedakan dari statusnya sebagai anggota atau warga dari suatu badan hukum perusahaan. Singkatnya bahwa status yang timbul akibat ciptaan hukum atas hak dan kewajiban seseorang atau sesuatu subjek hukum tidak boleh dikacaukan, tidak boleh dicampur-adukkan, dan bahkan tidak boleh dibiarkan mengalami konflik kepentingan satu sama lain. Urusan individu versus urusan institusi tidak boleh dibiarkan dicampur-adukkan tanpa pembedaan yang jelas dan pemisahan yang tegas 1). Kemudian, dalam sebuah negara hukum, bahwa sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi 2). Teori kontrak sosial, menyebutkan untuk memenuhi hak-hak tiap manusia tidak mungkin dicapai oleh masing-masing orang secara individual, tetapi harus bersama-sama. Berdasarkan logika itulah dibuat perjanjian sosial yang berisi tentang apa yang menjadi tujuan bersama, batas-batas hak individual, dan siapa yang bertanggungjawab untuk pencapaian tujuan tersebut dan menjalankan perjanjian yang telah dibuat dengan batas-batasnya. Perjanjian tersebut diwujudkan dalam bentuk konstitusi sebagai hukum tertinggi di suatu negara (the supreme law of the land), yang kemudian dielaborasi secara konsisten dalam hukum dan kebijakan negara 3). HAM (the human rights) dalam dokumen politik Internasional yang dilahirkan melalui Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (General Assembly of the United Nations), pada tanggal 10 Desember 1948 Tentang Pernyataan Umum Tentang Hak-Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights) terdiri dari 30 (tiga puluh) Pasal. Ketentuan Pasal 2 dokumen HAM tersebut menyatakan bahwa : Everyone is entitled to all the rights and freedoms set forth in this Declaration, without distinction of any kind, such as race, colour, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status. Furthermore, no distinction shall be made on the basis of the political, jurisdictional or international status of the country or territory to which a person belongs, whether it be independent, trust, non-self-governing or under any other limitation of sovereignty. (Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain). Salah satu konteks pengejawantahan penegakan HAM (the human rights) tersebut yang klasifikasinya merupakan hak politik warga negara (the citizen’s political rights) adalah melalui proses demokrasi, yang antara lain dilakukan melalui prosedur Pemilihan Umum untuk memilih Anggota DPR, DPD dan DPRD, Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Penegakan HAM tersebut (termasuk hak politik warga negara (the citizen’s political rights)) harus memperhatikan nilai-nilai keseimbangan terhadap hak warga negara yang lain dalam masyarakat, sehingga dalam menjalankan hak-hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis (Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (General Assembly of the United Nations) Tentang Pernyataan Umum Tentang Hak-Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights)).          Internalisasi Prinsip Esensial dan Prinsip Prosedural Dalam Menjamin Hak Politik Warga Negara (The Citizen’s Political Rights) Oleh Komisi Pemilihan Umum         Konteks Hak Politik Warga Negara (The Citizen’s Political Rights) Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan di Indonesia Pada dasarnya bahwa proses pemilihan jabatan politik menggunakan mekanisme Pemilihan Umum dan Pemilihan merupakan prasarat awal mewujudkan negara demokratis. Namun tidak serta merta Pemilihan Umum dan Pemilihan identik dengan demokrasi. Menurut Aristoteles, prinsip yang harus dipenuhi dalam demokrasi adalah adanya kebebasan dan kesetaraan dalam menjalankan hak untuk dipilih dan memilih (hak politik (political rights)) 4). Hak memilih dan dipilih dijalankan sesuai dengan kehendaknya, tanpa ada tekanan dan pembatasan yang menghambat dalam mengekspresikan diri. Kebebasan itu harus didasarkan pada prinsip kesetaraan. Prinsip kebebasan dan kesetaraan untuk dipilih, tidak boleh melanggar prinsip yang sama untuk memilih. Perspektif demokrasi memberikan gambaran yang sangat penting dalam membangun peran serta masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan sebagai unsur utama untuk pendewasaan pemahaman demokrasi. Peran serta tersebut, dalam konsep HAM (the human rights) melekat warga negara dan/atau warga masyarakat yang memberikan ruang dan kapasitas untuk memenuhi hak-haknya dan mengembangkan potensi serta prakarsa lokal yang terjelma dalam bentuk hak politik (political rights). Konteks hak politik warga negara (the citizen’s political rights) dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan, salah satunya adalah partisipasi politik (hak memilih dan dipilih) yang perlu dijamin secara substantif, prosedural dan teknis oleh peraturan perundangan-undangan yang lebih bersifat lex specialis, maka titik berat demokrasi pada tingkat partisipasi rakyat dapat tercipta secara responsif yang berujung pada sebuah paradigma budaya hukum yang telah mendarah daging dalam diri rakyat yang secara sadar maupun tidak telah menjalankan budaya demokrasi. Hak memberikan suara atau memilih (right to vote) merupakan hak dasar (basic right) setiap individu atau warga negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh Negara. Hak politik warga negara (the citizen’s political rights)mencakup hak untuk memilih dan dipilih, penjamin hak dipilih secara tersurat dalam UUD 1945 mulai dari Pasal 27 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28E ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (5). Sementara hak memilih juga diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 6A (1), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 22C ayat (1). Perumusan pada pasal-pasal tersebut sangat jelas bahwa tidak dibenarkan adanya diskirminasi mengenai ras, kekayaan, agama dan keturunan. Setiap warga negara mempunyai hak-hak yang sama dan implementasinya hak dan kewajiban pun harus bersama-sama. Ketentuan UUD 1945 di atas mengarahkan bahwa negara harus memenuhi segala bentuk hak asasi setiap warga negaranya, khususnya berkaitan dengan hak politik warga negara (the citizen’s political rights)dan secara lebih khusus lagi berkaitan dengan hak pilih setiap warga negara dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan di Indonesia. Makna dari ketentuan tersebut menegaskan bahwa segala bentuk produk hukum perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilihan Umum dan Pemilihan khususnya mengatur tentang hak pilih warga negara, seharusnya membuka ruang yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk bisa menggunakan hak pilihnya, sebab pembatasan hak pilih warga negara merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM (the human rights).   Bagan I Jaringan Hukum antara Pemilu dan Pemilihan dengan Hak Politik Warga Negara (The Citizen’s Political Rights)   Ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia jo. Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa : Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya. Lebih lanjut ditegaskan dalam ketentuan Pasal 43 ayat (1) bahwa : Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1) di atas jelas menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga Negara Indonesia untuk melaksanakan hak memilihnya. Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, dinyatakan bahwa : Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Ketentuan Pasal tersebut menegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya dimungkinkan adanya pembatasan. Pembatasan yang demikian ini mengacu pada ketentuan pasal tersebut yang harus diatur dalam undang-undang, artinya tanpa adanya pengaturan tentang pembatasan tersebut berdasarkan undang-undang maka tidak dimungkinkan dilakukan adanya pembatasan terhadap pelaksanaan hak dan kebebasan yang melekat pada setiap orang dan warga negara Indonesia. Kerangka hukum yang demikian ini perlu untuk dipahami secara bersama dalam rangka memaknai hak yang secara legalitas telah diakui dan diatur di Indonesia. Kondisi demikian tersebut di atas, apabila mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia jo. Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, menunjukkan adanya bentuk pelanggaran hukum terhadap jaminan hak memilih yang melekat pada warga negara Indonesia. Adanya ruang untuk melakukan pembatasan terhadap hak yang melekat pada setiap orang dan warga negara Indonesia sebagimana dikemukakan di atas, melahirkan pengaturan bahwa hak memilih tersebut dimungkinkan untuk tidak melekat pada semua warga negara Indonesia. Artinya, hak memilih tersebut diberikan pembatasan-pembatasan sehingga warga Negara yang diberikan jaminan untuk memiliki hak memilih tersebut benar-benar merupakan warga negara yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Realisasi untuk menjamin hak politik warga negara (the citizen’s political rights) sebagaimana diuraikan di atas telah terinternalisasi dalam institusi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan berbagai regulasi yang secara substantif dan teknis telah mengatur khusus perihal hak politik warga negara (the citizen’s political rights) dengan prinsip dasar bahwa daftar pemilih yang kredibel menjadi salah satu kunci kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Umum  dan Pemilihan yang demokratis, karena akan memberikan pengaruh kepada terpenuhinya hak politik warga negara (the citizen’s political rights) yang memenuhi syarat sebagai pemilih, serta mempengaruhi tingkat kepercayaan publik dan legitimasi atas hasil Pemilihan Umum dan Pemilihan yang dicapai. Pada tataran teknis operasional, prinsip dasar tersebut dielaborasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam 2 (dua) prinsip ramifikasi, yaitu prinsip esensial dan prinsip prosedural sebagai bentuk pengejawantahan dari kerangka hukum dan nilai-nilai HAM (the human rights) dalam UUD 1945, yang secara otomatis resmi menjadi hak konstitusional setiap warga negara (the citizen’s constitutional rights), yang kemudian melahirkan hak hukum warga negara (the citizen’s legal rights) yang timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya (subordinate legislations).


Selengkapnya
751

Menghapus “Zona Merah” dengan Pemilih Cerdas berkualitas

Oleh SITI NURSUSILA, S.Ip.,M.MSip (KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BIMA) Pada 9 Desember 2015 Kabupaten Bima telah melaksanakan Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah,Untuk masa jabatan 2015-2021. Pada pelaksanaan Pilkada tahun 2015 kemarin kabupaten Bima di gadang-gadang sebagai pelaksanaan pilkada yang rawan atau dalam Zona Merah ,predikat  zona merah ini dianugrahkan ke pelaksaaan pilkada Kabupaten Bima, ini didasari oleh dua kali pilkada sebelumnya yang disertai dengan beberapa kejadian yang identik dengan kekerasan dan berdarah-darah, terutama pada pilkada tahun 2010 yang membawa konflik horizontal ditengah-tengah  masyarakat yang berkepanjangan dan memicu perkelahian antar desa. Predikat “zona Merah” ini tentunya adalah sebuah pukulan bagi seluruh masyarakat kabupaten Bima, terutama stakeholders Pilkada itu sendiri seperti Penyelenggara dan Pemerintah daerah dalam hal ini Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Bima dan Pemerintah Kabupaten Bima, hal ini membuat Komisi Pemilihan Umun kabupaten Bima dengan didukung oleh Pemerintah Daerah kabupaten Bima dan seluruh masyarakat kabupaten Bima berjuang bersama-sama bagaimana agar predikat “Zona Merah” yang terlanjur di berikan kepada penyelenggaraan Pilkada di kabupaten Bima dapat kami buktikan bahwa itu tidak benar,bahwa kabupaten Bima adalah Kabupaten dengan masyarakat yang Ramah ,Religius dan melek Demokrasi . Berbagai upaya telah dilakukan sehingga pelaksanaan Pilkada Bima telah mampu dilaksanakan dengan tertib ,aman ,damai dan demokratis. Berkaca dari pengalama pada Pilkada sebelumnya bahwa salah satu penyumbang kerawanan PILKADA kabupaten Bima adalah karena masyarakat pemilih yang hanya kaum elitnya saja yang mengerti tentang peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan pilkada .sehingga salah satu strategi penyelenggara dalam menjadikan Pilkada Bima damai bermartabat adalah dengan Menjadikan Pemilih menjadi Pemilih Yang cerdas dan berkualitas. Pilkada Sebagai salah satu cara  untuk memilih  Pemimpin Daerah yang berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan umum dan meningkatkan daya saing daerah. Dan tentunya untuk mewujudkan ketiga tujuan tersebut, diperlukan pemimpin yang berkualitas, yang mampu menggerakkan seluruh elemen masyarakat, untuk menggali semua potensi yang ada di daerah, guna dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat banyak. Untuk mewujudkan harapan itu, sangat dibutuhkan kecermatan, kejujuran, dan kecerdasan dari rakyat sebagai pemilih sekaligus penentu utama  dalam suksesnya sebuah pesta demokrasi atau Pilkada . Untuk itulah menjadi sangat penting untuk menjadikan pemilih sebagai pemilih yang cerdas dan berkualitas,namun pertanyaan yang akan muncul adalah” Bagaimana memilih dengan cerdas dan berkualitas”?menjadi pemilih cerdas itu bukan hanya mengetahui cara menggunakan hak pilih dengan  benar tapi juga harus tau dan mengerti tentang proses tahapan pilkada itu sendiri,pemilih harus mengetahui jadwal dan tahapan dengan benar ,mengetahui cara menjadi pemilih atau terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap,juga harus mengetahui proses pencalonan,dan pelaksanaan kampanye . Beberpa hal diatas itu perlu difahami oleh pemilih agar pemilih salah dalam menentukan pilihanya. Pemilih harus  menggunakan hak pilih dengan benar  dan berkualitas .kualitas pilihan sangat menentukan kualitas pemimpin untuk itu pemilih dalam menggunakan hak pilihnya dengan cerdas. Memilih dengan  cerdas, berarti memilih dengan menggunakan akal sehat dan hati nurani. Memilih dengan akal sehat, berarti kita memilih dengan menggunakan penilaian yang objektif, tanpa dipengaruhi oleh faktor uang, hubungan kekerabatan, suku, daerah, agama, dll. Memilih dengan hati nurani, berarti kita harus melihat dengan hati nurani kita, siapa sebenarnya calon yang akan kita pilih, bagaimana kualitas moralnya, kualitas intelektualnya, dan keterampilan profesional yang dimilikinya. Ada empat cara memilih dengan cerdas dan berkualitas yaitu:      kenali calonnya,      Ketahui visi misi dan programnya,      Pastikan pilihannya, dan      Awasi kinerjanya. Selain pengetahuan tentang memilih dengan berkualitas pemilih juga perlu mengetahui   proses penghitungan suara sampai calon terpilih. Kemudian hal penting lain yakni perlunya informasi mendasar mengenai pemilu, arti penting pemilu, pengaruh pemilu terhadap bangsa, kedudukan rakyat dalam pemilu, serta perlunya penanaman jiwa nasionalis kepada masyarakat agar mereka dapat memaknai pemilu dengan baik dan benar.  pemilih yang cerdas  akan melahirkan budaya dan prilaku  politik yang sehat tanpa adanya bias apapun. Berawal dari politik yang sehat, akan menghasilkan masyarakat yang demokratis.Pemilih yang cerdas dan faham aturan pemilu tentunya akan melahirkan pilihan yang mantap yang tidak  mudah terpengaruh dengan adanya provokasi dan pencitraan, serta dapat  menjamin pemimpin yang tepat dan berkualitas  untuk menentukan nasib bangsa Indonesia ke depan. Untuk mengantarkan pemilih yang cerdas, KPU kabupaten Bima juga sangatlah berperan  terutamasejak sebelum memulai tahapan pilkada KPU Kabupaten Bima intens mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkada .baik itu pada partai poltik  maupun pada pelosok pelosok desa di wilayah kabupaten Bima dan tidak ketinggalan kepada pemilih –pemilih pemula . Pemilih yang faham dan menegerti aturan ini jugalah yang menjadikan Pilkada Kabupaten Bima menjadi Pilkada yang damai dan bermartabat, pilkada yang berakhir dengan damai sampai pelantikan pasangan Calon terpilih. Harapannya adalah semoga pemimpin atau kepala daerah yang merupakan pilihan masyarakat mampu membawa Bima Damai dan bermartabat .


Selengkapnya
1293

KUHP (WvS) DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PEMILU DAN/ATAU PEMILIHAN (Telaah Yuridis-Teoritis Adegium “Lex Specialis Derogat Legi Generalis”)

KUHP (WvS) DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PEMILU DAN/ATAU PEMILIHAN (Telaah Yuridis-Teoritis Adegium “Lex Specialis Derogat Legi Generalis”) Oleh :   YUDDIN CHANDRA NAN ARIF, SH.MH. (Divisi Hukum & Pengawasan KPU Kabupaten Bima) (email : ycnakerajaan@ymail.com) (blogsite : www.republik-ycna.weebly.com)     Ketentuan pidana/delik Pemilu dan/atau Pemilihan yang terdapat dalam KUHP (WvS) (1) telah di adopsi dalam Peraturan Perundang-undangan Pemilu dan/atau Pemilihan (Undang-undang No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang), hanya saja Posisi KUHP (WvS) dalam perspektif peraturan perundang-undangan Pemilu dan/atau Pemilihan harus ditempatkan dengan menggunakan adegium lex specialis derogat legi generalis. KUHP (WvS) sebagai payung utama hukum pidana Indonesia harus diposisikan sebagai lex generalis, sedangkan peraturan perundang-undangan Pemilu dan/atau Pemilihan sebagaimana disebutkan di atas harus diposisikan sebagai lex specialis. Makna hukumnya bahwa keberlakuan peraturan perundang-undangan Pemilu dan/atau Pemilihan adalah bersifat “khusus” dalam penanganan tindak pidana/delik Pemilu dan/atau Pemilihan, sehingga dapat mengenyampingkan keberlakuan KUHP (WvS) yang bersifat “umum”, terkecuali di luar unsur-unsur tindak pidana/delik Pemilu dan/atau Pemilihan yang masuk dalam kategori tindak pidana/delik umum. Penjabaran argumentasi hukumnya secara normatif adalah dengan melihat ketentuan Pasal 63 ayat (2) KUHP (WvS) mengatur bahwa : “Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka yang khusus itulah yang diterapkan”. Pasal 63 ayat (2) KUHP (WvS) ini menegaskan keberlakuan (validitas) aturan pidana yang khusus ketika mendapati suatu perbuatan yang masuk, baik ke dalam aturan pidana yang umum dan aturan pidana yang khusus. Dalam ketentuan Pasal 63 ayat (2) KUHP (WvS) terkandung adagium lex specialis derogat legi generalis yang merupakan suatu asas hukum yang mengandung makna dasar bahwa aturan yang bersifat khusus (specialis) mengesampingkan aturan yang bersifat umum (general) sebagaimana dijelaskan di atas. Berdasarkan asas lex specialis derogat legi generalis, aturan yang bersifat umum itu tidak lagi memiliki “validity” sebagai hukum ketika telah ada aturan yang bersifat khusus, aturan yang khusus tersebut sebagai hukum yang valid, yang mempunyai kekuatan mengikat untuk diterapkan terhadap peristiwa-peristiwa konkrit. Menentukan suatu aturan yang berifat khusus itu (lex specialis, berpangkal tolak dari metode deduktif (dari yang khusus ke yang umum). Aturan yang bersifat khusus itu dibandingkan dengan aturan umumnya dengan mengidentifikasikan sifat-sifat umum yang terkandung dalam aturan yang bersifat khusus itu. Sifat-sifat umum ketentuan tersebut dapat diketahui dengan memahami secara baik aturan yang bersifat umum tersebut. Sehingga ditemukan aturan yang khusus (lex specialis) berisi hal-hal yang bersifat umum yang ditambah hal lainnya (yang merupakan kekhususannya). Suatu aturan hukum yang tidak memuat norma yang hakekat adressat-nya tertuju pada perlindungan benda-benda hukum yang umum ditambah sifat khususnya, maka tidak dapat dikatakan sebagai lex specialis, oleh karena dalam aturan yang bersifat khusus terdapat keseluruhan ciri-ciri (kenmerk) atau kategoris dari aturan yang bersifat umum (lex generalis) dan ditambahkan ciri-ciri baru yang menjadi inti kekhususannya itu (2). Terkait dengan logika dan konstruksi berpikir yuridis tersebut, Paul Scholten menyatakan bahwa : Hukum itu merupakan suatu sistem, bahwa semua peraturan-peraturan itu saling berhubungan yang satu ditetapkan oleh yang lain, bahwa peraturan-peraturan tersebut dapat disusun secara mantik dan untuk yang bersifat “khusus” dapat dicari aturan-aturan “umumnya”, sehingga sampailah pada asas-asas. Tapi ini tidaklah berarti bahwa dengan bekerja secara mantik semata-mata untuk tiap-tiap hal dapat dicarikan keputusan hukumnya. Sebab disamping pekerjaan intelek, putusan itu selalu didasarkan pada penilaian yang menciptakan sesuatu yang baru (3). Dalam konteks ini, pandangan tersebut menegaskan bahwa penempatan aturan-aturan yang sifatnya lex specialis (peraturan perundang-undangan Pemilu dan/atau pemilihan) dengan lex generalis (KUHP (WvS)) pada penerapan asas-asas secara normatif, tetapi secara filosofis pada nilai-nilai dasar dan/atau norma dasar tetap memiliki keterkaitan dan hubungan hukum pada penemuan-penemuan hukum yang baru. Hal tersebut juga menjelaskan bahwa meskipun demikian, KUHP (WvS) dalam posisinya sebagai lex generalis, tetapi KUHP (WvS) merupakan payung utama hukum pidana Indonesia yang telah meletakkan dasar-dasar perumusan tindak pidana/delik (dalam KUHP (WvS) disebut sebagai “kejahatan”) Pemilu dan/atau pemilihan dalam rumusan norma pasal-pasalnya untuk dapat diadopsi dan dielaborasikan lebih lanjut, spesifik, dan terperinci berdasarkan nilai-nilai hukum responsif yang terus tumbuh dan berkembang seiring kemajuan peradaban dan pola pikir masyarakat modern. Hal ini memiliki nilai filosofis dengan doktrin volksgeist yang dicetuskan oleh Friedrich Carl von Savigny (madzhab hukum sejarah) bahwa Hukum tidak dibuat, melainkan timbul dan berkembang bersama masyarakat. Hukum merupakan ekspresi dan semangat jiwa rakyat (volksgeist). Kemudian dalam ilmu hukum modern, doktrin volksgeist digantikan oleh solidaritas sosial (solidarité sociale). Inilah yang menurut Léon Duguit disebut sebagai hukum obyektif (droit objectif) yang merupakan implikasi dari solidaritas sosial. Doktrin tentang volksgeist dan doktrin solidarité sociale adalah variasi dari doktrin hukum yang ada, yang memiliki karakteristik dualisme antara suatu hukum “sebenarnya” dengan hukum positif. Untuk dipahami secara teoritik, bahwa terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam adegium lex specialis derogat legi generalis, yaitu :          Ketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan hukum umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut;          Ketentuan-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan Ketentuan-ketentuan lex generalis (undang-undang dengan undang-undang);          Ketentuan-ketentuan lex specialis harus berada dalam lingkungan hukum (rezim) yang sama dengan lex generalis (4). Merajut dan membagun konstruksi berpikir hukum berdasarkan uraian-uraian teoritik dan normatif tersebut di atas, maka harus menempatkan hukum sebagai sebuah sistem yang saling komplementer dan harmonisasi dalam melengkapi satu sama lainnya. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 103 KUHP (WvS), yang menentukan : “Ketentuan ini berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan yang lain diancam pidana, kecuali jika oleh undang-undang itu ditentukan lain”. Maksudnya adalah ketika di peraturan perundangan-undangan khusus (termasuk peraturan perundang-undangan Pemilu dan/atau Pemilihan) lainnya (lex specialis) tidak mengatur beberapa/sebagian rumusan/klausul ketentuan pidananya, maka dapat diterapkan/dikembalikan ke KUHP (WvS) sebagai lex generalis. Hal ini sebagai bentuk pemaknaan secara yuridis untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum dalam perbuatan-perbuatan konkret. Sehingga, ketentuan Pasal 63 ayat (2) dan Pasal 103 KUHP (WvS) memiliki hubungan rumusan norma yang dalam ilmu perundang-undangan dikenal dengan penafsiran sistematik, juga termasuk dalam bentuk penafsiran holistik (5). Ketentuan Pasal 63 ayat (2) KUHP (WvS) tidak hanya berlaku ketika mencermati peristiwa konkrit yang dihadapkan pada aturan-aturan tentang tindak pidana, pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan yang terdapat dalam KUHP (WvS), tetapi juga terhadap hal yang sama yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP (konteks peraturan perundang-undangan Pemilu dan/atau Pemilihan) dihadapkan dengan KUHP itu sendiri, atau lebih jauh lagi terhadap dihadapkannya dua atau lebih undang-undang di luar KUHP. Sepanjang suatu peraturan perundang-undangan memuat aturan pidana yang khusus, maka mengenai hal yang sama yang secara umum diatur dalam KUHP (atau undang-undang di luar KUHP yang memiliki sifat lebih umum), menjadi tidak absah dalam arti tidak lagi valid. Untuk dapat dipahami secara umum bahwa lex specialis (konteks peraturan perundang-undangan Pemilu dan/atau Pemilihan) bertujuan untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang tidak tercakup pengaturannya dalam lex generalis (dalam hal ini KUHP (WvS)), namun dengan pengertian bahwa pengaturan itu masih tetap dan berada dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum pidana formil dan materiil. Dari urian-uraian tersebut diatas, dasar logika hukum dalam melihat KUHP (WvS) dalam kacamata peraturan perundang-undangan Pemilu dan/atau Pemilihan adalah berdasarkan adagium lex specialis derogat legi generalis bahwa KUHP (WvS) sebagai payung utama hukum pidana Indonesia harus diposisikan sebagai lex generalis, sedangkan peraturan perundang-undangan Pemilu dan/atau Pemilihan sebagaimana disebutkan di atas harus diposisikan sebagai lex specialis, dengan tetap menempatkan hukum sebagai sebuah sistem yang saling komplementer dan berharmonisasi dalam melengkapi satu sama lainnya.           FOOTNOTE   (1)     Lihat tulisan saya “Delik Pemilu dan/atau Pemilihan Dalam KUHP (WvS) yang Diadopsi Oleh Perundang-Undangan Pemilu dan/atau Pemilihan (Sekedar Catatan Singkat Hukum Pidana)” di laman/website KPU Kabupaten Bima : https://kab-bima.kpu.go.id/delik-pemilu-danatau-pemilihan-dalam-kuhp-wvs-yang-diadopsi-oleh-perundang-undangan-pemilu-danatau-pemilihan-sekedar-catatan-singkat-hukum-pidana/ (2)     http://alviprofdr.blogspot.co.id/2013/07/asas-lex-specialis-derogat-lege.html (3)     Muhamad Mujahidin, Aliran-Aliran Hukum, diakses dari http://mujahidinimeis.wordpress.com/2010/05/05/aliran-aliran-hukum/, Juni 2012. Lihat juga tulisan saya di Jurnal IUS Magister Ilmu Hukum Universitas mataram (Kajian Hukum dan keadilan) Nomor 1, Vol. 1, Januari-April 2013, Hal., 115-129. (4)     Bagir Manan, Hukum Positif Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2004, Hal., 56. (5)     Uraian tentang penafsiran-penafsiran hukum (termasuk penafsiran sistematik dan penafsiran holistik) dapat dilihat di buku saya Kebijakan Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Mayantara (Cyber Crime) Khususnya Kejahatan Hacking, Cet. I, Genta Press, Yogyakarta, 2014, Hal., 94-104.   DAFTAR PUSTAKA   Bagir Manan, Hukum Positif Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2004. Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Cet. 4, Nusa Media, Bandung, 2009. https://kab-bima.kpu.go.id/delik-pemilu-danatau-pemilihan-dalam-kuhp-wvs-yang-diadopsi-oleh-perundang-undangan-pemilu-danatau-pemilihan-sekedar-catatan-singkat-hukum-pidana/ http://alviprofdr.blogspot.co.id/2013/07/asas-lex-specialis-derogat-lege.html I Gde Pantja Astawa dan Suprin Na’a, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-Undangan di Indonesia, Alumni, Bandung, 2008. Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, Rajawali Pers, Jakarta, 2010. Jurnal IUS Magister Ilmu Hukum Universitas mataram (Kajian Hukum dan keadilan) Nomor 1, Vol. 1, Januari-April 2013, Hal., 115-129. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Wetboek van Srafrecht (WvS)). Muhamad Mujahidin, Aliran-Aliran Hukum, diakses dari http://mujahidinimeis.wordpress.com/2010/05/05/aliran-aliran-hukum/, Juni 2012. R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2006. Rosjidi Ranggawidjaja, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia, Cet. 1, Mandar Maju, Bandung, 1998. Yuddin Chandra Nan Arif, Kebijakan Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Mayantara (Cyber Crime) Khususnya Kejahatan Hacking, Cet. I, Genta Press, Yogyakarta, 2014.


Selengkapnya
2044

DELIK PEMILU DAN/ATAU PEMILIHAN DALAM KUHP WvS YANG DIADOPSI OLEH PERUNDANG-UNDANGAN PEMILU DAN/ATAU

YUDDIN CHANDRA NAN ARIF, SH.MH. (Divisi Hukum & Pengawasan KPU Kabupaten Bima)   Induk/payung peraturan hukum pidana di Indonesia adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Nama asli dari KUHP ini adalah Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) yang diberlakukan di Indonesia pertama kali dengan Koninklijk Besluit (Titah Raja) Nomor : 33, 15 Oktober 1915 dan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1918. Setelah Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada Tahun 1945, untuk mengisi kekosongan hukum pidana yang diberlakukan di Indonesia maka dengan dasar Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, WvSNI tetap diberlakukan. Pemberlakuan WvSNI menjadi hukum pidana ini menggunakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana di Indonesia. Dalam Pasal VI Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 disebutkan bahwa nama Wetboek van Srafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) diubah menjadi Wetboek van Srafrecht (WvS) dan dapat disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena perjuangan bangsa Indonesia belum selesai pada Tahun 1946 dan munculnya dualisme KUHP setelah tahun tersebut, maka pada Tahun 1958 dikeluarkan Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 yang memberlakukan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 bagi seluruh wilayah Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 jo. Pasal 192 Konstitusi RIS 1949 jo. Pasal 142 UUDS 1950, maka sampai kini masih diberlakukan KUHP yang lahir pada tanggal 1 Januari 1918. Perubahan yang penting dari KUHP ciptaan dan warisan Belanda tersebut diadakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Dengan KUHP itu, maka mulai 1 Januari 1918 berlakulah satu macam Hukum Pidana untuk semua golongan penduduk Indonesia (unifikasi Hukum Pidana). Yang menarik dan menjadi perhatian khusus dalam tulisan ini adalah terkait dengan dimuatnya norma-norma pasal yang berkaitan dengan delik Pemilihan Umum (Pemilu) dan/atau Pemilihan di dalam KUHP (WvS) tersebut. Pasal-Pasal tersebut sudah ada sejak diberlakukannya di Indonesia pertama kali dengan Koninklijk Besluit (Titah Raja) Nomor : 33, 15 Oktober 1915 dan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1918, yang otomatis Indonesia masih dijajah oleh Belanda sehingga praktis Pemilu dan/atau Pemilihan belum ada. Tampaknya ketentuan dalam WvSNI Belanda diambil begitu saja untuk Hindia Belanda, oleh karena di Negeri Belanda memang sudah dilaksanakan Pemilu dan/atau Pemilihan pada masa itu. Di Indonesia, Pemilu Nasional barulah dilaksanakan sesudah Indonesia merdeka, tepatnya di Tahun 1955 yang merupakan Pemilu Nasional pertama. Delik Pemilu dan/atau Pemilihan di dalam KUHP (WvS) dapat dilihat dalam Buku Kedua Tentang Kejahatan Bab IV Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan, yaitu Pasal 148, Pasal 149, Pasal 150, Pasal 151, dan Pasal 152. Adapun delik-delik Pemilu menurut ketentuan pasal-pasal KUHP (WvS) tersebut meliputi : Merintangi Orang Menjalankan Haknya Dalam Memilih (Pasal 148 KUHP (WvS)) Delik menghalangi orang lain mempergunakan hak pilihnya dalam suatu pemilihan dengan bebas dan secara tidak terganggu yang diatur dalam Pasal 148 KUHP (WvS) tersebut terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut : Unsur subjektif : opzettelijk, artinya dengan sengaja; Unsur objektif : Pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan sesuatu peraturan umum; Dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan; Menghalangi atau merintangi seseorang; Mempergunakan hak pilihnya dengan bebas dan secara tidak terganggu (Lamintang, Delik?Delik Khusus: Kejahatan?Kejahatan Terhadap Kepentingan Hukum Negara, 1987, Hal., 344). Ancaman pidananya tunggal-maksimum yaitu pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan. Suap Menyuap (Pasal 149 KUHP (WvS)) Delik yang diatur dalam Pasal 149 KUHP (WvS) itu hanya melekat unsur-unsur objektif, masing-masing yakni : Pada waktu diselenggarakan pemilihan berdasarkan sesuatu peraturan umum; Menyuap orang lain dengan pemberian atau janji; Agar orang lain tersebut tidak mempergunakan hak pilihnya atau agar ia mempergunakan hak pilihnya dengan cara tertentu (, Hal., 357). Tipu Muslihat Pada Suara Pemilih (Pasal 150 KUHP (WvS)) Delik dalam Pasal 150 KUHP (WvS) hanya melekat unsur-unsur objektif, yakni : Pada waktu diselenggarakan suatu pemilihan berdasarakan suatu peraturan umum; Melakukan sesuatu tindakan yang sifatnya menipu; Hingga suara seorang pemilih menjadi tidak sah atau; Hingga orang lain daripada yang dimaksudkan oleh pemilih menjadi terpilih (, Hal., 373). Memakai Nama Orang Lain Untuk Ikut Dalam Pemilihan (Pasal 151 KUHP (WvS)) Delik dalam Pasal 151 KUHP (WvS) terdiri dari unsur-unsur : Unsur subjektif : opzettelijk atau dengan sengaja; Unsur-unsur objektif : Mengaku dirinya sebagai orang lain; Turut serta dalam suatu pemilihan yang diadakan berdasarkan suatu peraturan umum (, Hal., 377). Menggagalkan Pemungutan Suara Yang Telah Dilakukan atau Tipu Muslimat yang Menyebabkan Putusan Pemungutan Suara itu Lain Dari Yang Seharusnya (Pasal 152 KUHP (WvS)) Unsur-unsur delik dalam ketentuan Pasal 152 KUHP (WvS) adalah : Unsur subjektif : opzettelijk atau dengan sengaja; Unsur-unsur objektif : Pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum; Menggagalkan pemungutan suara yang telah diadakan; Melakukan sesuatu tindakan yang bersifat menipu; Yang menyebabkan putusan pemungutan suara itu lain; Lain dari yang seharusnya diperoleh berdasarkan kartu-kartu pemungutan suara yang masuk secara sah atau berdasarkan suara-suara yang dikeluarkan secara sah (, Hal., 382). Dilihat dari letak pasal-pasal ketentuan pidana yang berada di dalam KUHP (WvS) yaitu di Buku II Bab IV maka tindak pidana Pemilu/Pemilihan dianggap sebagai “kejahatan” (Perspektif KUHP (WvS)). Ketentuan-ketentuan tesebut, telah di adopsi dalam Peraturan Perundang-undangan Pemilu dan/atau Pemilihan (Undang-undang No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang) dengan rumusan norma yang lebih spesifik dan tegas dengan ancaman pidana yang disesuaikan perkembangan hukum pidana berdasarkan doktrin konsekuensi dari perbuatan pidana tersebut.


Selengkapnya